Menu

Mode Gelap

Daerah · 24 Jun 2020 20:17 WIB ·

Dideportasi dari Malaysia, Dua Pekerja Migran Indonesia  Asal Kabupaten Situbondo di Karantina 


					Dua PMI saat cuci tangan di tempat karantina. (foto:fat)

Perbesar

Dua PMI saat cuci tangan di tempat karantina. (foto:fat)

Situbondo,reportasenews.com – Sebanyak 2 Pekerja Migran Indonesia (PMI)  asal Dusun Karang Anyar, Desa/Kecamatan Kendit, Kabupaten Situbondo, yang dideportasi dari Negeri Jiran Malaysia, keduanya  tiba di Kabupaten Situbondo, Rabu (24/6/2020).

 

Namun, begitu tiba di Kabupaten Situbondo sekitar pukul 15.45 WIB, keduanya langsung  dibawa ke lokasi karantina sementara di  Jalan Wr Suprtaman, Kelurahan Patokan, Kecamatan Kota, Situbondo, tepatnya di eks Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo.

 

Kedua PMI asal Kabupaten Situbondo yang dideportasi dari Malaysia, karena masuk ke negeri Jiran Malaysia melalui jalur ilegal. Mereka adalah Rasidi (51), dan keponakannya yang bernama Ahmad Saleh (31).

 

Gatot Trikorawan Divisi  Pusdalop  Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Situbondo mengatakan, begitu ada informasi dua PMI asal Kabupaten Situbondo dideportasi dari Malaysia, sehingga pihaknya langsung melakukan kerjasama dengan petugas Disnakertran Kabupaten Situbondo. Bahkan, petugas Disnakertran Situbondo  langsung menjemputnya di Jember.

 

“Namun, sesuai dengan protokol kesehatan tentang Covid-19, sehingga begitu tiba di Kabupaten Situbondo, mereka langsung dibawa ke rumah singgah, yakni ke  tempat karantina sementara di Jalan Wr Supratman Situbondo,”ujar Gatot Trikorawan, Rabu (24/6/2020).

 

Menurutnya, jika 2  PMI yang dideportasi dari Malaysia itu dinyatakan sehat dan bebas virus corona , pihaknya akan mengantarkan 2  PMI tersebut ke rumahnya masing-masing.

 

“Namun, sebelum dipulangkan ke rumahnya,  mereka akan dicek suhu tubuhnya dan akan dilakukan rapid test oleh petugas Dinas Kesehatan (Dinkes) Situbondo. Jika hasil rapid test nonreaktif, mereka langsung dipulangkan ke rumah masing-masing,”kata Gatot Trikorawan.

 

Rasidi (51), PMI asal Dusun Karang Anyar, Desa/Kecamatan Kendit,  Kecamatan Panarukan, Kabupaten Situbondo mengatakan, dirinya dan kepokannya bekerja di Malaysia selama 3 tahun.”Sedangkan selama 6 bulan dirinya dan keponakanannya ditahan oleh polisi Malaysia,”katanya. (fat)

Komentar

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Polresta Sleman Tangkap 6 Oknum Wartawan Peras Korban Rp 300 Juta

16 Februari 2025 - 11:07 WIB

PPM-SU Kecewa  Terhadap Kinerja Mapolres Langkat Dalam Menangani Masalah Narkoba

15 Februari 2025 - 10:56 WIB

Pencarian Cristian Ricardo Dihentikan Setelah Tujuh Hari Tanpa Hasil

11 Februari 2025 - 16:44 WIB

Harmoni Senja di Bukit Buhunuah, Favoritnya Pendaki yang ingin merasakan Ketenangan

11 Februari 2025 - 14:39 WIB

Pelaku Pencurian Kotak Amal di Pontianak Babak Belur diamuk Massa

11 Februari 2025 - 14:34 WIB

Warga Muara Jekak Tenggelam di Sungai Pawan, Ditemukan Meninggal Dunia

10 Februari 2025 - 18:16 WIB

Trending di Daerah