Situbondo,reportasenews.com – Sebanyak 2 Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Dusun Karang Anyar, Desa/Kecamatan Kendit, Kabupaten Situbondo, yang dideportasi dari Negeri Jiran Malaysia, keduanya tiba di Kabupaten Situbondo, Rabu (24/6/2020).
Namun, begitu tiba di Kabupaten Situbondo sekitar pukul 15.45 WIB, keduanya langsung dibawa ke lokasi karantina sementara di Jalan Wr Suprtaman, Kelurahan Patokan, Kecamatan Kota, Situbondo, tepatnya di eks Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo.
Kedua PMI asal Kabupaten Situbondo yang dideportasi dari Malaysia, karena masuk ke negeri Jiran Malaysia melalui jalur ilegal. Mereka adalah Rasidi (51), dan keponakannya yang bernama Ahmad Saleh (31).
Gatot Trikorawan Divisi Pusdalop Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Situbondo mengatakan, begitu ada informasi dua PMI asal Kabupaten Situbondo dideportasi dari Malaysia, sehingga pihaknya langsung melakukan kerjasama dengan petugas Disnakertran Kabupaten Situbondo. Bahkan, petugas Disnakertran Situbondo langsung menjemputnya di Jember.
“Namun, sesuai dengan protokol kesehatan tentang Covid-19, sehingga begitu tiba di Kabupaten Situbondo, mereka langsung dibawa ke rumah singgah, yakni ke tempat karantina sementara di Jalan Wr Supratman Situbondo,”ujar Gatot Trikorawan, Rabu (24/6/2020).
Menurutnya, jika 2 PMI yang dideportasi dari Malaysia itu dinyatakan sehat dan bebas virus corona , pihaknya akan mengantarkan 2 PMI tersebut ke rumahnya masing-masing.
“Namun, sebelum dipulangkan ke rumahnya, mereka akan dicek suhu tubuhnya dan akan dilakukan rapid test oleh petugas Dinas Kesehatan (Dinkes) Situbondo. Jika hasil rapid test nonreaktif, mereka langsung dipulangkan ke rumah masing-masing,”kata Gatot Trikorawan.
Rasidi (51), PMI asal Dusun Karang Anyar, Desa/Kecamatan Kendit, Kecamatan Panarukan, Kabupaten Situbondo mengatakan, dirinya dan kepokannya bekerja di Malaysia selama 3 tahun.”Sedangkan selama 6 bulan dirinya dan keponakanannya ditahan oleh polisi Malaysia,”katanya. (fat)