TASIKMALAYA, REPORTASE – Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian mengakui adanya desakan untuk segera menangkap Basuki Tjahaja Purnama(Ahok) dalam kasus penistaan agama. Namun ia menekankan proses penangkapan baru bisa terjadi jika fakta hukum sudah sesuai.
Tito menceritakan, kasus yang sedang terjadi ini tidak sama dengan sejumlah kasus penistaan agama yang terjadi di Indonesia, tersangkanya langsung ditangkap seperti kasus Lia Eden.
Namun, menurut kapolri masyarakat Indonesia tidak salah juga, jika ada desakan untuk segera menangkap Ahok. Hanya ia menekankan penangkapan bukan tidak dilakukan lantaran alasan politik, melainkan alasan hukum.
“Ada desakan tangkap dan tahan Ahok soalnya ada kasusnya Lia Eden ditangkap dan ditahan, kenapa dia (Ahok) enggak?apa karena pejabat? Kita ambil langkah berdasarkan fakta hukum. Fakta-fakta hukumnya kuat enggak? Ini yang kita proses,” terang Tito saat memberikan sambutan di acara istiqosah dan doa bersama untuk keselamatan bangsa di mesjid agung Kota Tasikmalaya dalam, Selasa (22/11).
Guna menguatkan fakta hukum, pihak Polri berupaya mengumpulkan barang bukti berupa video rekaman asli pidato Ahok di Kepulauan Seribu pada saat ahok diduga mengucapkan penistaan agama. Selain itu, pihak Polri juga mengumpulkan saksi-saksi yaitu warga yang menyaksikan langsung pidato tersebut.
“Kalau kita tidak temukan video aslinya, kalau cuma berdasarkan youtube maka mungkin youtube sudah diedit. Jadi kalau video asli tidak ketemu masa cuma sampaikan lewat youtube alat buktinya?. Kemudian kami juga perlu saksi-saksi. Kalau dua hal itu tidak ada maka jangankan 50 ribu, 100 juta orang desak kita untuk periksa Ahok juga enggak bisa karena ini tanggungjawabnya hukum. Fakta hukum kuat kalau ada video dan saksi,” ujarnya. (AP)