Kanit I subdit IV tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi AKP Darma Adi Waluyo. (foto; istimewa)
Jambi, reportasenews.com – Diduga lakukan malpraktek, Rumah Sakit Royal Prima Jambi dilaporkan pihak keluarga korban ke Polda Jambi.
Laporan dugaan malpraktek oleh rumah sakit tersebut menyebabkan ARA bayi berusia 16 bulan meninggal dunia akibat kelalaian oleh tim medis, pada 10 September lalu.
Pihak keluarga yang merupakan warga Villa Ratumas, kelurahan Talang Bakung, kecamatan Pall Merah, Kota Jambi melaporkan kejadian tersebut ke Polda Jambi pada 24 Oktober 2023.
Kanit I subdit IV tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi AKP Darma Adi Waluyo mengatakan, laporan masyarakat yang diterimanya tentang tenaga medis atau tenaga kesehatan yang diduga melakukan kealpaan.
“Sehingga menyebabkan seorang bayi meninggal dunia, di ruang rawat inap Royal Prima yang terjadi pada 10 September 2023. Untuk laporan sudah kita tindak lanjuti,” kata Darma, Rabu (13/12/2023), dikutip dari tribunjambi.com.
Atas laporan tersebut, kepolisian telah meminta keterangan para saksi dari pihak korban, begitu juga dengan undangan klarifikasi kepada pihak rumah sakit Royal Prima Jambi.
“Saat ini masih proses penyelidikan karena kami baru melakukan klarifikasi terhadap saksi-saksi dari pihak korban, saksi sudah 2 orang,” ujarnya.
Dijelaskan Darma, kronologi awal kejadian tersebut bayi itu dirawat di rumah sakit Royal Prima Jambi. Bayi ARA mengalami panas dan kenjang-kejang, hingga dibawa ke ICU rumah sakit.
Kemudian, lanjut Darma, di ruangan ICU oleh perawatan dimasukan selang melalui mulut untuk mengambil lendir. Tapi disitu ada darah dari bayi yang meninggal tersebut, setelah beberapa lama dibawa ke ruang rawat inap, tak lama sesudah itu bayinya meninggal.
Darma mengatakan, penyidik telah mengirimkan surat klarifikasi kepada pihak rumah sakit sebanyak 2 kali. Namun, pihak rumah sakit tak kunjung mengindahkan panggilan tersebut.
“Sudah 2 kali kami kirimkan surat klarifikasi, tapi sampai saat ini pihak rumah sakit tak kunjung hadir,” sebutnya.
Dalam waktu dekat, kepolisian akan mendatangi pihak rumah sakit Royal Prima Jambi untuk melakukan klarifikasi kepada tim medis.
“Kita akan datangi untuk meminta klarifikasi perawatan dan dokter,” ungkap AKP Darma.
Sambil berjalannya waktu, lanjut Darma, kepolisian akan melibatkan ahli dalam kasus dugaan Malpraktek yang dilakukan oleh tim medis di Royal Prima Jambi.
“Kalau memang perlu, kami akan kordinasi dengan ahli. Untuk minggu depan akan kordinasi dengan dinas kesehatan dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI),” katanya.
Sejumlah awak media mencoba meminta keterangan dari pihak rumah sakit Royal Prima pada, Rabu (13/12/2023) siang. Namun, pihak manajemen rumah sakit justru belum bisa memberikan keterangan. (bud)