Ilustrasi.
Jambi, reportasenews.com – Seorang calon legislatif (caleg) DPRD Kabupaten Merangin Jambi berinisial ZU dilaporkan ke polisi atas dugaan pelecehan seksual terhadap seorang siswi SMA berinisial ML (17) pada Bulan November 2023 di dalam mobil.
Kasat Reskrim Polresta Jambi Kompol Indar Wahyu Dwi Septiawan membenarkan adanya laporan dari orang tua pelajar SMK itu. Saat ini, kepolisian belum dapat memberikan indentitas terlapor dugaan asusila tersebut.
“Kalau laporannya benar ada, tadi malam. Namun S (orang tua korban) saya belum bisa memastikan profesi terlapor,” katanya, dikutip dari tribunjakbi.com.
Dia mengatakan, terlapor dilaporkan oleh orang tua korban atas dugaan tindak pidana kejahatan perlindungan anak.
Sebelumnya, ayah korban IS mengatakan bahwa dirinya dengan anaknya datang ke Polresta Jambi untuk melaporkan kejadian anaknya telah dilecehkan oleh caleg DPRD Merangin Bernama Zulfikar.
“Anak kami ini baru bilang ke saya bahwa dirinya telah dilecehkan oleh Zulfikar caleg DPRD Merangin,”katanya, Rabu (27/12/2023).
Menurutnya, untuk kejadian pelecehan yang menimpa anaknya tersebut terjadi pada tanggal 18 November 2023 lalu. Kata IS, ML ini cerita ke dirinya dipaksa oleh pelaku untuk berhubungan badan di dalam mobil.
Orang tua korban menjelaskan, awalnya pelaku yang merupakan caleg dari Partai Amanat Nasional Merangin itu mengajak anaknya yang masih sekolah di bangku SMA itu untuk keluar. Korban dijemput menggunakan mobil dan dibawa berkeliling, pada 18 November 2023, sekira 21:30.d
Kemudian korban dibawa menggunakan mobil dan diajak keliling, saat mau pulang kerumah. Korban sempat diiming-iming akan dibelikan handphone baru yang harganya 13 juta.
Tiba tiba, pelaku menghentikan kendaraan di terminal Alam Barajo Kota Jambi, lalu pelaku mulai meraba tubuh korban yang bagian sensitif.
“Saat itu anak kami berontak namun pelaku mengancam anak saya akan berbuat kasar. Pelaku kemudian langsung mengajak hubungan badan, setelah itu anak kami menangis dan diberikan uang 600 ribu kemudian diantarnya ke rumah,” jelasnya.
Namun, anak tersebut awalnya tidak berani melaporkan kejadian ini kepada orang tuanya karena takut. Setelah satu bulan berlalu, korban akhrinya mengadukan kepada orang tua dan marah hingga melaporkan kejadian ini kepada polresta Jambi. Laporan tersebut Nomor : LP/B/844/XXI/2023/SPKT/Polresta Jambi/Polda Jambi. (bud)