Menu

Mode Gelap

Hukum · 17 Mar 2024 20:49 WIB ·

Diduga Lakukan Penipuan Rp250 Juta, Oknum Guru di Situbondo Dipolisikan


					Diduga Lakukan Penipuan Rp250 Juta, Oknum Guru di Situbondo Dipolisikan Perbesar

Pelapor Zamroni, usai melaporkan ke SPKT Polres Situbondo.

 

Situbondo, Reportasenews.com – Diduga melakukan penipuan sebesar Rp250 juta, dengan modus mengaku sebagai agen travel perjalanan haji dan umrah, oknum guru berinisial Nur (47) warga Perum PLN Jalan Sucipto, Kelurahan Dawuhan, Kecamatan Kota dilaporkan ke Mapolres Situbondo.

Dalam laporannya ke Mapolres Situbondo, korban Zamroni (51) warga Jalan Cenderawasih, Desa Bojongsari, Kecamatan Kembaran, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah mengatakan, pada pertengahan Agustus 2022 lalu, dia membayar uang ONH plus kepada terlapor sebesar Rp250 juta, dengan janji akan diberangkatkan pada tahun 2023 lalu.

“Namun, karena hingga kini, saya dan istri tidak diberangkatkan. Bahkan, saat dihubungi melalui ponselnya tidak pernah diangkat, sehingga saya terpaksa melaporkan kasus penipuan dan penggelapan tersebut Melaporkan ke Mapolres Situbondo,”ujar Zamroni, Minggu (17/3/2024).

Menurutnya, dirinya percaya membayar ONH plus kepada terlapor Nur atas saran Subianto, yang tak lain suaminya. Mengingat suami terlapor merupakan teman kerja dirinya.

“Sehingga atas saran Subianto, saya membayar uang ONH plus sebesar Rp250 juta. Sebab, berdasarkan keterangan Subianto, terlapor merupakan agen travel perjalanan haji dan umrah ternama di Kota Jember,”kata Zamroni.

Kasi Humas Polres Situbondo Iptu Akhmad Sutrisno mengatakan, untuk mendalami kasus penipuan dan penggelapan terlapor Nur, penyidik akan memanggil sejumlah saksi.

“Selain itu, kami juga memanggil terlapor Nur, untuk dilakukan klarifikasi,”ujar Iptu Akhmad Sutrisno. (fat)

Komentar

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Relawan Covid-19 Rela Wakafkan Hidupnya Demi Bantu Sesama

21 April 2025 - 09:04 WIB

CBA : Copot Semua Jajaran Direksi dan Dewan Komisaris Bank DKI !

17 April 2025 - 08:55 WIB

DPR RI akan Bongkar Salinan Putusan Mahkamah Agung Palsu !

15 April 2025 - 08:54 WIB

Penggelapan Jaminan 452 Hektar, Siapa Berbohong ? BI atau Kemenkeu ?

23 Maret 2025 - 13:49 WIB

Kemenkeu, Sri Mulyani dan Gubernur BI, Perry Warjiyo. (foto. Ist)

Mengawali Masa Siaga Ramadhan, PLN UIT JBT Lakukan Audiensi dengan BPN, Perkuat Kolaborasi Pengamanan Aset

13 Maret 2025 - 20:20 WIB

Membedah Kontroversi Putusan Mahkamah Agung No. 1688 dan Pidato Presiden Prabowo

25 Februari 2025 - 07:45 WIB

Trending di Hukum