Pekalongan, reportasenews.com – Penantian 5 bulan meminta pertanggungjawaban pihak RSUD Kajen, bayi pasien BPJS yang lahir prematur di Rumah Sakit Umum Kajen baru bisa bernafas lega setelah surat yang dikirimkan ke Bupati Pekalongan, ditindak lanjuti pihak rumah sakit, dengan mendatangkan dokter guna dirujuk ke Rumah Sakit Karyadi, Semarang.
Adiatma Serkan Altaya, putra pertama dari pasangan Ubaidiah dan Karimah, warga Desa Madukaran, Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan harus kehilangan sekat hidungnya setelah selang oksigen yang selama kurang lebih lima belas hari menempel dihidungnya dicabut.
Pihak keluarga menduga, rumah sakit telah melakukan kelalaian dalam merawat bayi hingga menyebabkan sekat hidung bayi hilang.
Yusuf selaku kuasa hukum keluarga korban mengatakan bahwa sebelumnya, selama 5 bulan keluarga korban sudah bolak balik ke rumah sakit untuk meminta pertanggungjawaban untuk mengembalikan sekat hidung bayinya yang hilang, namun pihak rumah sakit terus berkilah, jika kejadian tersebut bukanlah kesalahan rumah sakit.
Bahkan, saat terjadi pendarahan saat selang diambil, pihak rumah sakit sempat tidak mau memegang bayi malang tersebut.
“Namun setelah keluarga mencoba menyurati bupati pekalongan, baru pihak rumah sakit mau bertanggung jawab. Kami menduga terjadi kelalaian dengan cara pembiaran selama lima belas hari, selang menempel di hidung tanpa ada pengecekan secara berkala,” jelas Yusuf.
Yusuf menambahkan, jika pihak keluarga tidak menuntut apa-apa, keluarga korban hanya minta sekat hidung bayi tersebut dikembalikan seperti semula.
“Jangan karena kami Pasien BPJS, terus bisa diperlakukan seenaknya oleh rumah sakit,” tegasnya.
Rencananya bayi malang tersebut akan segera dibawa ke Rumah Sakit Karyadi Semarang, guna dilakukan operasi penyambungan sekat hidung yang hilang. (riz)