Jayapura,reportasenews.com – Mantan Bupati Tolikara periode tahun 2006-2011 berinisial JT kini mendekam di sel tahahan Mapolda Papua lataran telah melakukan tindak pidana pencucian uang Pemkab Kabupaten Tolikara tahun 2006 sampai dengan Tahun 2007 sesuai laporan 2007 Nomor : LP/03/III/2013/ Ditreskrimsus, tanggal 11 Maret 2013 tentang Tindak Pidana Korupsi dan TPPPU.
Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol A.M.Kamal ketika di temui di Mapolda Papua membenarkan penahanan terhadap mantan Bupati Tolikara Beinisial JT oleh Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Papua lantaran terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang senilai Rp. 32,6 Milliar.
“Benar Mantan Bupati Tolikra JT sudah mendekam di sel tahanan Mapolda lantaran telah dilakukan pemanggilan pertama namun JT mangkir, setelah di lakukan pemanggilan kedua langsung dilakukan penjemputan terhadap yang bersangkuta dari Jakarta dan di Bawah ke Jayapura dilakukan pemeriksaan sebagai tersangkan,”ungkap Kamal Kamis (26/10) sore.
Kamal menuturkan Kasus Pencucian Uang tersebut terjadi dimana Pada periode tahun 2006 sampai dengan 2007 saudara JT selaku Bupati Kabupaten Tolikara telah membuat surat kepada Kepala Bank Mandiri cabang Wamena selaku pengelola Kasda Kabupaten Tolikara untuk memindah bukukan uang dari Kasda ke dalam 2 (dua) rekening pribadinya di Bank Mandiri dengan total sebesar 32.6 milliar Rupiah
“JT ditetapkan tersangka setelah penyidik Direktorat Kriminal Khusus Polda Papua telah melakukan pemeriksaan terhadap 15 orang saksi dimana masing-masing termaksud mantan Kabag Keuangan Kabupaten Tolikara tahun 2005 sampai dengan 2008,”Ungkapnya.
Lanjut kamal, selain itu Penyidik Direktorat Kriminal Khusus Polda Papua juga telah mengamankan barang bukti tujuh lembar rekening koran Kasda Pemda Tolikara, 12 lembar rekening Koran JT Bank mandiri Wamena, 24 lembar rekening koran pada Bank Mandiri Wamena, 12 (Dua Belas) lembar Foto copy Surat Bupati Tolikara terkait pemindah bukuan uang dengan total 32,6 miliar Rupiah
Atas perbuatannya maka tersangka JT akan dijerat dengan pasal pasal 2 ayat (1) Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi dan/atau pasal 3 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana Korupsi dengan ancaman 20 tahun penjara. (riy)