Ani Kusdina, saat mengadukan ke Kantor Disnakertrans Situbondo, dan ditemui langsung Nely Anjar Fitria.
Situbondo, reportasenews.com – Paska disekap selama empat hari oleh PT Ganusa Prima Distribusi tempatnya bekerja, Ani Kusdina (30) warga Desa Trebungan, Kecamatan Mangaran, Situbondo mengadukan PT Ganusa ke Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Situbondo.
Namun, dalam mengadukan PT Ganusa ke Kantor Disnakertrans Kabupaten Situbondo, Ani Kusnadi didampingi dua orang kuasa hukumnya, yakni Lukman SH dan Taufik SH, setelah sebelumnya korban dijemput oleh kuasa hukumnya di tempat korban disekap di tempat kerjanya selama empat hari.
“Kami sengaja mendampingi klien mengadukan PT Ganusa Prima Distribusi ke Disnakertrans Situbondo, mengingat klien disekap selama empat hari di tempat kerjanya,”ujar Taufik.Rehola, Sabtu (18/11/2023).
Menurut dia, akibat disekap selama empat hari, klien dirinya mengalami gangguan psikis dan trauma, lantaran dilarang pulang ke rumahnya dengan alasan tidak jelas. Padahal, klien dirinya mempunyai suami dan anak yang masih kecil.
“Namun, jika pengaduan ke Kantor Disnakertrans tidak ada titik temu, kami akan meminta pertanggungan jawaban perusahaan tempat klien kami bekerja, mengingat akibat disekap selama empat hari, klien kami mengalami gangguan psikis dan trauma,”katanya.
Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jamsostek Disnakertrans Situbondo Nely Anjar Fitria membenarkan pengaduan Ani Kusdina, yang mengadukan perusahaan tempatnya bekerja.
“Kami menerima pengaduan tersebut. Bahkan, kami sudah mencatat pengaduan Ani Kusdina. Untuk menindaklanjuti laporan tersebut, kami akan memanggil PT Ganusa Prima Distribusi,”ujar Nely.
Menurutnya, jika dalam pertemuan triparti tidak kesepakatan, sehingga pihaknya akan mencatat sebagai perselisihan hubungan industrial. Puncaknya akan dilakukan pemanggilan dan klarifikasi kedua belah pihak.
“Jika dari hasil klarifikasi tersebut nantinya tidak ada kesepakatan, maka kami akan melanjutkan ke mediasi, dan ketika mediasi pun tidak ada kesepakatan, maka kami akan melakukan anjuran, namun ketika anjuran tidak bisa juga disetujui maka nanti silahkan didaftarkan ke pengadilan hubungan industrial,” pungkasnya.
Sementara itu, Ani Kusdina menjelaskan, pihak tidak menggelapkan uang perusahaan tersebut, namun dia hanya menjual produk di bawah harga perusahaannya. Itu dilakukan untuk mengejar target penjualan yang telah ditentukan perusahaan. “Saya menjual produk makan dan minuman di bawah harga perusahaan. Ini saya lakukan untuk mengejar target yang dibebankan ke saya,”katanya.(fat)