Jakarta, Reportasenews – Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta I melayangkan surat Koreksi Besaran Piutang Negara atas nama PT Bank Centris Internasional (Bank Beku Operasi) tertanggal 16 Agustus 2023.
KPKNL Jakarta I telah menerima pengurusan piutang negara atas nama Bank Centris Internasional (BBO) berdasarkan Surat Penerimaan Pengurusan Piutang Negarea Nomor SP3N-15/PUPNC.10.01/2012 tanggal 21 Desember 2012 dan Surat Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 1688K/Ptd/2003 tanggal 04 Januari 2006.
Surat tersebut berisikan koreksi besaran hutang dari Desember 1997 sebesar delapan ratus dua belas milyar menjadi empat triliun lima ratus empat puluh dua milyar per Juni 2023.
Kasus Bank Centris Internasional (BCI) ini bermula dari perjanjian jual beli promes antara BCI dan Bank Indonesia bernilai 490 milyar dengan jaminan tanah seluas 452 hektar berakte notaris nomor 46 tanggal 9 Januari 1998.
Dalam akte perjanjian tersebut Bank Indonesia tidak diperkenankan menagih promes nasabah BCI. Namun pada tahun 1999 Bank Indonesia melakukan perjanjian jual beli cessie dengan BPPN yang isinya adalah penjualan promes nasabah BCI dengan akte nomor 39
Selanjutnya atas dasar itulah KPKNL 3, KPKNL 1 dan SATGAS BLBI menagih nasabah Bank Centris dan Bank Centris. Padahal menurut salah satu pemegang saham BCI, Andri Tedjadharma Bank Indonesia tidak pernah mencairkan uang jual beli promes ke rekening BCI sampai Bank miliknya dibeku operasikan oleh BPPN.
“ Ini adalah perbuatan keji, kami telah serahkan promes nasabah dan jaminan tanah tapi BI tidak pernah mencairkan uang ke Bank Centris, kami bahkan digugat dan diadili di pengadilan” keluh Andri.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No.350/Pdt.G/2000/PN.Jak.Sel hakim memutuskan gugatan BPPN ditolak dengan alasan BCI sudah memberikan jaminan. Kemudian BPPN mengajukan Banding di Pengadilan Tinggi yang keputusannya adalah gugatan BPPN terlalu prematur sehingga tidak dapat diterima (NO).
Selain KPKNL, BCI juga menerima surat panggilan dari SATGAS BLBI dengan membawa putusan Mahkamah Agung yang menyatakan BCI kalah. Menurut Andri putusan MA yang diterimanya pada November 2022 janggal karena sudah diputuskan tahun 2006.
“kami kaget karena sudah mencari di situs Mahkamah Agung dan bergerilya terhadap semua orang yang berkepentingan selama 20 tahun tidak pernah menemukan salinan tersebut, tapi dalam dua minggu Satgas bisa menemukan” ujar Andri heran.
Ia akan mengajukan PK terhadap putusan MA yang janggal tersebut. Bahkan tak segan akan mempidanakan bila ada indikasi pemalsuan putusan MA.
“untuk mengakhiri kasus yang berlarut ini saya akan mengajukan PK terhadap putusan MA yang terindikasi palsu dan akan menggungat pembuat dan siapa yang menyuruh membuat putusan tersebut”, tutup Andri. (dik)