Jakarta, Reportasenews – Sidang perdana gugatan Andri Tedjadharma atas Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dilakukan Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, (23/03/2024).
Sidang perdana hanya dihadiri oleh kuasa hukum penggugat, I Made Parwata SH. Sementara dari pihak tergugat tidak ada perwakilan yang datang di persidangan tanpa keterangan. Dengan mangkirnya pihak tergugat, Majelis hakim kemudian menentukan jadwal sidang berikutnya pada 1 April pecan depan.
Usai sidang yang berlangsung singkat, Parwata memberikan keterangan kepada awak media terkait gugatannya kepada Kementerian Keuangan sebagai tergugat I dan Bank Indonesia sebagai tergugat II.
“Prinsip dasar dari gugatan ini adalah masalah Bank Centris Internasioal dengan Bank Indonesia terkait dengan perjanjian jual beli promes akta 46, yang mana dalam perjanjian tersebut sudah jelas semuanya dari subyeknya, obyeknya, maupun peristiwa hukumnya termasuk jaminan yang diserahkan yang sudah terbit atas nama Bank Indonesia berupa hak tanggungan” jelas Parwata.
Menurutnya ini menjadi pertanyaan besar, seharusnya kalau memang benar ada permasalahan terkait perjanjian no 46 itu mudah sekali diselesaikan saat itu juga karena semuanya sudah jelas.
“Seharusnya BPPN waktu itu bisa langsung menyelesaikan tetapi yang terjadi justru BPPN yang melakukan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, ini menjadi pertanyaan kenapa? Kalaulah benar Bank Centris melakukan wanprestasi ya langsung eksekusi saja jaminannya karena sudah menjadi hak tanggungan atas nama Bank Indonesia”, tambah Pawarta merasa heran.
Parwata menambahkan, Setelah gugatan BPPN ditolak di PN Jaksel kemudian banding di Pengadilan Tinggi Jakarta dengan keputas NO dan setelah 20 tahun tidak ada kabar, tindakan permohonan kasasi yang diajukan terhadap putusan Pengadilan Tinggi Jakarta waktu itu, sekarang muncul tindakan tindakan penyitaan terhadap harta pribadi kliennya .
“Jadi kalau kita melihat dari segi fakta hukumnya seharusnya adalah antara subyek hukum dan obyeknya sudah jelas peristiwanya sudah jelas apalagi sekarang Bank Centris Internasioal sudah dinyatakan sebagai Bank Beku Operasi (BBO) yang berada dalam penguasaan pemerintah. Dalam posisi sekarang ini seharusnya pemerintah sebagai pihak yang menagih sekaligus sebagai pihak yang membayar. Karena pemerintah juga sebagai pemegang cessie promes nasabah Bank centris yang dibeli dari BI”, lanjut Pawarta.
Menurutnya ini menjadi sangat aneh dan janggal, kenapa sekarang malah mencari aset-aset pribadi klien kami dimana sudah jelas klien kami bukan penanggung personal garantie , juga tidak pernah menandatangani kesepakatan dengan BPPN waktu itu terkait utang piutang.
“Ini menjadi pertanyaan besar bagi kami, ada niat apa sebenarnya. Dan yang akan kami perjuangkan adalah hak-hak asasi klien kami yang telah dihancurkan dan dizalimi dengan cara-cara berkedok menggunakan kewenangan pp 28”, tutup Parwata dengan tegas.(dik)