Menu

Mode Gelap

Ekonomi · 23 Apr 2024 20:34 WIB ·

Digugat 11 Triliun, Tim Hukum Bank Indonesia akan Selidiki Rekening Ganda dalam Kasus Bank Centris


					Contoh bukti transaksi Call Money Overnight atau jual beli uang dalam jangka waktu 1 hari antar bank di BI (foto. Ilustrasi) Perbesar

Contoh bukti transaksi Call Money Overnight atau jual beli uang dalam jangka waktu 1 hari antar bank di BI (foto. Ilustrasi)

Jakarta, Reportasenews – Setelah dua kali mangkir dalam sidang gugatan Perbuatan Melawan Hukum yang diajukan Andri Tedjadharma sebagai salah satu pemegang saham Bank centris Internasional (BCI), tim hukum Bank Indonesia akhirnya memenuhi panggilan ketiga Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, (22/04/2024).

Andri menggugat Bank Indonesia karena menjadi korban atas terbitnya akte 39 tentang pengalihan dan penyerahan hak (CESSIE) yang dibuat Bank Indonesia dengan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) pada Senin, 22 Februari 1999.

Dalam akte tersebut Bank Indodesia menerangkan bahwa BI telah memberikan fasilitas Bantuan Likuditas Bank Indonesia kepada PT Bank Centris Internasional sebesar 629 miliar rupiah. Padahal faktanya adalah Bank Indonesia melakukan perjanjian jual beli promes nasabah disertai penyerahan jaminan dengan Bank Centris Internasional yang tertuang dalam akte no 46, pada 9 Januari 1998.

Dalam akte 46 para pihak sepakat membuat suatu perjanjian Jual Beli Promes Nasabah dengan penyerahan jaminan. Pihak Bank Centris akan memperoleh fasilitas Surat Berharga Pasar Uang Khusus (SBPUK) dengan jumlah 490 miliar  rupiah dikurangi diskonto 27% yang harus dibayar dimuka sebesar 99 miliar rupiah.

Namun tanpa sepengetahuan Bank Centris, Bank Indonesia menjual Cessie nasabah Bank Centris kepada BPPN seperti tertuang dalam akte 39. Karena itulah dirinya terus ditagih Satgas BLBI, bahkan harta pribadi dan keluarganya turut disita.

“Ini adalah perampokan yang nyata. Saya sudah serahkan promes nasabah dan jaminan tanah 542 ha kemudian saya ditagih lagi oleh Satgas karena BI telah menjual promes tersebut kepada BPPN. Sementara di persidangan BI tidak mencairkan uang yang diperjanjikan ke rekening Bank Centris no 523.551.0016 tapi ke nomor rekening lain no 523.551.000 atas nama Bank Centris Internasional (Individual) dan jaminan tanah tidak diperhitungkan. Saya sudah bersurat ke BI tiga kali dan tidak direspon. Karena itu saya gugat Bank Indonesia.” Ujar Andri kesal merasa dijadikan korban.

Menanggapi gugatan Andri Tedjadharma terkait adanya rekening ganda dan jaminan tanah 542 ha di BI dalam kasus Bank Centris, Asep, perwakilan  tim hukum Bank Indonesia yang menghadiri sidang di PN Jakarta Pusat akan melakukan penyelidikan.

“Itu harus kita cek dulu apakah benar ada rekening semacam itu atau tidak karena ini sudah lama juga ya, nanti akan kita cek lagi dokumen-dokumen itu. Untuk masalah jaminan itu juga tidak masalah itu ada dan juga sudah diserahkan ke BPPN.” jawab Asep sambil bergegas meninggalkan ruang persidangan.

Ini kontradiktif dengan surat resmi yang layangkan Ketua KPKNL Jakarta I, Roffi Edy Purnomo kepada Andri Tedjadharma. Dalam surat bernomor S-3048/KNL.0701/2023 Poin 2a menyatakan menerima pengurusan piutang negara dari Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan. Adapun penyerahan tersebut tidak disertai dengan barang jaminan sehingga menurutnya penanggihan tersebut sudah sesuai.

Saat ini, meski proses hukum sedang berjalan dalam perkara nomor 171/Pdt.G/2024 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, KPKNL Jakarta I terus melakun penyitaan-penyitaan terhadap harta pribadi Andri Tedjadharma dan keluarga.

“Rupanya mereka masih belum puas merampok Bank Centris, Ini adalah penzaliman yang sangat keji terhadap saya sebagai warga negara.”, keluh Andri berharap masih ada hukum di Indonesia.(dik)

Komentar

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Mantan Ketum GP Sakera, Ambil Formulir Pendaftaran di Kantor DPD Partai Nasdem Situbondo

5 Mei 2024 - 13:32 WIB

Indra Maulana Ditemukan Tewas Setelah Terjatuh dari Tongkang

3 Mei 2024 - 20:21 WIB

Konsumen Toyota Sebut Sistem Suspensi Innova Barunya Cacat Produksi dan Tidak Aman

3 Mei 2024 - 20:00 WIB

Bagikan Air Minum Saat Aksi Damai Buruh, Kapolres Situbondo Diserbu Emak-emak Minta Selfie

1 Mei 2024 - 21:13 WIB

Peringati Hari Buruh,  Massa Sarbumusi Situbondo Akan Lakukan Aksi Turun ke Jalan

1 Mei 2024 - 05:57 WIB

Dua Bacabup Situbondo, Mengambil Formulir Pendaftaran ke PDIP

30 April 2024 - 14:59 WIB

Trending di Daerah