Menu

Mode Gelap

Daerah · 18 Apr 2017 15:13 WIB ·

Digugat, Pembangunan Tol PasPro Tetap Jalan


					Petugas sedang memberi tanda garis polisi di lahan yang disengketakan di Grati. (foto : abd) 


Perbesar

Petugas sedang memberi tanda garis polisi di lahan yang disengketakan di Grati. (foto : abd)

Pasuruan, reportasenews.com – Proyek pembangunan jalan Tol Pasuruan – Probolinggo (PasPro) di Desa Sumberdawesari, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, mengalami hambatan. Pasalnya, sejumlah warga memprotes meminta pihak Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Tol Paspro, segera membayar ganti rugi tanah seluas 2,5 hektar yang dilewati tol, adalah lahan milik warga setempat.

Warga mengklaim tanah yang sudah dibayarkan oleh PPK Kementerian PUPR tersebut milik salah satu warga. Tarjan dan ahli waris lainnya. Sejauh ini, juga tak mendapatkan ganti rugi sama sekali. Sebab, sesuai catatan dan data yang ada, tanah itu menjadi aset dari Dinas Pertanian Provinsi Jawa Timur (Jatim) dan tidak berhak mendapatkan ganti rugi berdasarkan ketentuan dan undang-undang yang berlaku.

Namun, sejumlah warga yang mengaku ahli waris tanah itu menuntut ganti rugi atas pembangunan tol di tanah tersebut. Bahkan, dari ahli waris juga meminta pertanggungjawaban atas penerbitan sertifikat yang mengatasnamakan Dinas Pertanian Jatim. Padahal, warga mengklaim tanah itu merupakan tanah warisan dan dimiliki oleh sejumlah hak waris warga di Desa Sumberdawesari, secara turun temurun.

Kosim yang merupakan pendamping ahli waris mengungkapkan, bahwa lahan itu milik kliennya Tarjan dan delapan orang ahli waris lainnya. Tahun 1951, tanah itu disewakan ke Dinas Pertanian Jatim, dalam jangka waktu 25 tahun. Saat itu, disewa untuk mengembangkan budidaya palawija. “Namun tak ada perjanjian ulang. Ahli waris kaget saat tahun 1997 sudah ada sertifikat tanah itu atas nama Dinas Pertanian Jatim,” bebernya.

Bahkan, pihaknya sudah sempat mempertanyakan hal itu ke sejumlah instansi terkait. Namun, upaya itu tak membuahkan hasil, karena memang tanah itu sudah menjadi aset Dinas Pertanian Jatim. Padahal, ahli waris memiliki dokumen lengkap termasuk Letter C tanah tersebut. “Kami minta ganti rugi minimal. Maksimalnya kami minta tanah dengan luas total 8,2 hektar itu dikembalikan ke kami,” terangnya.

Kosim menambahkan, kondisi itu membuat ahli waris merugi miliaran rupiah. Memungkinkan, ada kebijakan khusus, tanah milik ahli waris ini semestinya mendapatkan ganti rugi, lantaran bukti kerawangan desa setempat masih milik ahli waris. Pihaknya sudah mengajukan gugatan ke pengadilan. Dan juga sudah siapkan sejumlah barang bukti, tinggal menunggu hasil dan keputusan persidangan atas gugatan itu.

Sementara itu, PPK Tol PasPro, Agus Minarno menanggapi hal itu dengan santai. Ia tetap menghormati keputusan warga dan ahli waris untuk membawa perkara ini ke meja hijau. “Saya sudah koordinasi dengan pemprov, dinas pertanian, dan pak gubernur. Katanya, kalau mau dibawa ke persidangan silakan. Biarkan kasus ini selesai di persidangan,” bebernya.

Agus menjelaskan, dalam persidangan itu keluarga dan ahli waris yang mengklaim tanah itu milik warga menang, maka pihaknya siap membayar ganti rugi tanah seluas 2,5 hektar yang terkena kontruksi tol Paspro. “Kami siap membayar kalau memang itu terbukti milik warga. Yang jelas tanah itu sudah tercatat di aset Pemprov dengan nomor 4 tahun 1998. Kami juga ada bukti dan data, biarkan persidangan yang memutuskannya, “urai Agus.

Ia menegaskan kasus ini bukan menjadi hambatan pembangunan Tol Paspro. Ia menyampaikan pembangunan Tol Paspro tetap akan berjalan semestinya. “Pembangunan tetap jalan, dan kasus ini juga jalan. Prinsipnya, kasus ini tidak mengganggu semua yang sudah direncanakan. Targetnya akhir 2018 bisa difungsikan Tol Paspro ini,” pungkasnya.

Dalam kesempatan itu, warga yang bersengketa, PPK Tol Paspro, Polisi, Dinas Pertanian Jatim, Perwakilan Pemprov memasang garis police line di tanah 2,5 hektar yang dipersoalkan, hingga menunggu adanya keputusan hukum tetap atas gugatan pihak ahli waris yang saat ini masih dipersidangkan di Pengadilan. Selain itu, warga berharap agar pihak yang mengklaim tanah warga, agar jujur. (abd)

Komentar

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Sufmi Dasco : Tidak Ada Pemotongan Gaji ke-13 ASN oleh Pemerintah

7 Februari 2025 - 20:55 WIB

Tol Kapuas 2 Kubu Raya Lumpuh berjam-jam Akibat Kendaraan Tak Layak dan Pengemudi Ceroboh Jadi Penyebabnya

7 Februari 2025 - 20:14 WIB

Polresta Pontianak Intensifkan Patroli Cegah Aksi Kejahatan Jalanan dan Tawuran Remaja

7 Februari 2025 - 20:09 WIB

Budi Harjo Siap Hadapi Gugatan Pendi Terkait Klaim Tanah Gudang Ekspedisi di Jalan Lingkar Selatan Jambi

7 Februari 2025 - 17:22 WIB

Christian Ricardo Diterkam Buaya di Sungai Simpang Aur, Pencarian Masih Berlangsung

7 Februari 2025 - 15:50 WIB

Pria Tewas Usai Melompat ke Sungai Saat Penggerebekan Judi di Kubu Raya

7 Februari 2025 - 10:32 WIB

Trending di Daerah