Menu

Mode Gelap

Hukum · 4 Mei 2017 21:25 WIB ·

Diiming-Iming HP, Seorang Kakek Cabuli Bocah 10 Tahun


					Kasubag Humas, Polres Situbondo Iptu Nanang Priyambodo. (foto: fat) Perbesar

Kasubag Humas, Polres Situbondo Iptu Nanang Priyambodo. (foto: fat)

Situbondo, reportasenews.com – Berdalih kesepian karena ditinggal istrinya belanja ke pasar, seorang kakek berinisial BH (58) Desa Selowogo, Kecamatan Bungatan, Situbondo, tega mencabuli anak tetangganya yang diketahui masih duduk di bangku kelas IV SD setempat.

Akibat perbuatan bejatnya tersebut, BH dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Situbondo, dengan pelapor Ali Makki (34), yang tak lain merupakan orang tua bocah yang menjadi korban pencabulan tersebut.

Diperoleh keterangan, perbuatan asusila yang dilakukan BH terjadi sekitar pukul 14.00 WIB, saat korban bermain sendirian di halaman Emmi (65), neneknya, namun tiba-tiba korban didatangi oleh terlapor BH, saat itu, BH mengajak korban untuk membeli ponsel.

Mendapat iming-iming hendak dibelikan ponsel, korban langsung ikut ke salah satu konter ponsel di Kecamatan Besuki, Situbondo.

Namun usai dibelikan ponsel oleh terlapor korban tidak langsung dipulangkan ke rumahnya, melainkan diajak ke sebuah hutan di Kecamatan Bungatan, Situbondo.

Di Hutan itulah, BH melakukan perbuatan tak senonoh kepada korban. Mendapat perlakuan tidak senonoh dari pria yang seumur kakeknya, korban berusaha meronta dan berhasil kabur. Beruntung dalam pelarian menuju rumahnya, korban bertemu dengan neneknya yang menjaga ladang jagungnya dari gangguan monyet liar.

Sambil menangis korban lalu bercerita bahwa mendapat pelecehan oleh BH. Mendapat laporan begitu, si nenek langsung memberitahu ayahnya yang tinggalnya di Desa Selowogo.

“Saat itu saya menjaga tanaman jagung dari gangguan monyet. Tiba-tiba, dia (korban) datang dengan menangis. Katanya sudah diperlakukan tak senonoh oleh terlapor,” kata Emmi, saat di Mapolres Situbondo, Kamis, (04/5).

Kasubag Humas Polres Situbondo, Iptu Nanang Priyambodo membenarkan adanya laporan dugaan tindak pidana pencabulan anak di bawah umur tersebut. ”Untuk menindaklanjuti laporan dugaan pencabulan tersebut, penyidik perempuan dan anak PPA Satreskrim Polres Situbondo akan memanggil sejumlah saksi, termasuk terlapor BH untuk diminta keterangannya,”ujar Iptu Nanang Priyambodo.(fat)

Komentar

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Relawan Covid-19 Rela Wakafkan Hidupnya Demi Bantu Sesama

21 April 2025 - 09:04 WIB

CBA : Copot Semua Jajaran Direksi dan Dewan Komisaris Bank DKI !

17 April 2025 - 08:55 WIB

DPR RI akan Bongkar Salinan Putusan Mahkamah Agung Palsu !

15 April 2025 - 08:54 WIB

Penggelapan Jaminan 452 Hektar, Siapa Berbohong ? BI atau Kemenkeu ?

23 Maret 2025 - 13:49 WIB

Kemenkeu, Sri Mulyani dan Gubernur BI, Perry Warjiyo. (foto. Ist)

Mengawali Masa Siaga Ramadhan, PLN UIT JBT Lakukan Audiensi dengan BPN, Perkuat Kolaborasi Pengamanan Aset

13 Maret 2025 - 20:20 WIB

Membedah Kontroversi Putusan Mahkamah Agung No. 1688 dan Pidato Presiden Prabowo

25 Februari 2025 - 07:45 WIB

Trending di Hukum