Menu

Mode Gelap

Nasional · 30 Agu 2016 14:09 WIB ·

Dikatain “LU AHOK BUKAN..? Pria Ini Dikeroyok Orang Di Dalam Bus Trans Jakarta


					Andrew Korban Penganiayaan Dalam Bus Trans Jakarta Perbesar

Andrew Korban Penganiayaan Dalam Bus Trans Jakarta

JAKARTA -RN.COM, Andrew Budikusumo (24), sekitar pukul 10.OO Wib, Selasa (30/8) siang tadi mendatangi Sentra Pelayanan Kepolosian (SPK) Polda Metro Jaya.

Warga Kemanggisan, Jakarta Barat ini, datang ke Polda Metro untuk melaporkan aksi pengeroyokan yang menimpa dirinya di dalam bis Trans Jakarta, oleh sejumlah orang tak dikenal.

Sebelum dianiaya secara bergantian oleh sekitar empat pemuda, Andrew mengaku sempat dibilang “lu Ahok bukan…. lu ahok bukan….”

Peristiwa naas dalam bis Trans Jakarta tujuan Pluit itu, terjadi antara halte Semanggi dengan halte Slipi, Jakarta Barat.

“Malam itu saya baru pulang kerja dan mau pulang ke rumah. Ketika sedang berdiri di lorong bis Trans Jakarta, tiba orang-orang itu mendekati saya dan bilang “lu Ahok bukan… lu Ahok bukan…” ujar Andrew, meniru perkataan para pelaku.

Andrew menjelaskan, beberapa pukulan sempat mendarat ke mulut, wajah dan belakang telinganya, meskipun ia sudah mengatakan bahwa dirinya tidak ingin ribut.

Ironisnya, awak bus Trans Jakarta yang berada dalam bus, bukannya melerai melainkan menyuruh korban dan para pelaku turun dari dalam bis, yang saat itu sedang ramai penumpang.

Akhirnya, korban yang sehari-hari bekerja di kawasan Mega Kuningan tersebut, turun di halte Silipi, Petamburan, Jakata Barat.

“Setelah kejadian itu, saya jadi trauma naik bis Trans Jakarta,” lanjut Andrew.

Pemuda asal Balik Papan, Kalimantan Timur ini hanya mengingat bahwa para pelaku berusia antara 20 hingga 30 tahunan. Salah satu dari mereka ada yang mengenakan baju batik.

Andrew berharap, polisi bisa secepatnya menangkap para pelaku, meskipun dia tidak mengenali para pelaku. “Saya yakin kejadian itu terekam dalam kamera cctv yang ada dalam bis,” imbuh Andrew.

Dalam laporan pengaduannya, LP/4132/VIII/2016/PMJ/Ditreskrimum, para pelaku dijerat pasal 170 KUHP. Kini polisi mulai menyelidiki kasus penganiayaan tersebut.(Tjg)

Komentar

Baca Lainnya

BNN Ungkap Peredaran 2,76 kg Heroin, 9 9,83 kg Sabu-sabu, dan 114,23 kg Ganja

4 Oktober 2024 - 14:37 WIB

Jelang Perayaan HUT Ke-79, Panglima TNI dan Kapolri Gelar Doa Bersama di Monas

3 Oktober 2024 - 20:15 WIB

Merasa Tak Adil, Puluhan Nakes RSUD Ahmad Ripin Muaro Jambi Datangi Kantor Bupati

3 Oktober 2024 - 19:12 WIB

4 Pemuda ditetapkan sebagai Tersangka Penganiayaan Anak hingga Tewas karena Mencuri

3 Oktober 2024 - 18:43 WIB

Momen Hari Batik Nasional 2024, Smart Batik Kerjasama dengan Forum Nasional Guru Penggerak Ciptakan Batik Guru Penggerak Nasional

3 Oktober 2024 - 18:35 WIB

Minati Produk Batik Sawit Smart Batik, Thomas Djiwandono: Produknya Bagus dan Harus Terus Dikembangkan

3 Oktober 2024 - 18:31 WIB

Trending di Daerah