Menu

Mode Gelap

Nasional · 30 Agu 2016 14:09 WIB ·

Dikatain “LU AHOK BUKAN..? Pria Ini Dikeroyok Orang Di Dalam Bus Trans Jakarta


					Andrew Korban Penganiayaan Dalam Bus Trans Jakarta Perbesar

Andrew Korban Penganiayaan Dalam Bus Trans Jakarta

JAKARTA -RN.COM, Andrew Budikusumo (24), sekitar pukul 10.OO Wib, Selasa (30/8) siang tadi mendatangi Sentra Pelayanan Kepolosian (SPK) Polda Metro Jaya.

Warga Kemanggisan, Jakarta Barat ini, datang ke Polda Metro untuk melaporkan aksi pengeroyokan yang menimpa dirinya di dalam bis Trans Jakarta, oleh sejumlah orang tak dikenal.

Sebelum dianiaya secara bergantian oleh sekitar empat pemuda, Andrew mengaku sempat dibilang “lu Ahok bukan…. lu ahok bukan….”

Peristiwa naas dalam bis Trans Jakarta tujuan Pluit itu, terjadi antara halte Semanggi dengan halte Slipi, Jakarta Barat.

“Malam itu saya baru pulang kerja dan mau pulang ke rumah. Ketika sedang berdiri di lorong bis Trans Jakarta, tiba orang-orang itu mendekati saya dan bilang “lu Ahok bukan… lu Ahok bukan…” ujar Andrew, meniru perkataan para pelaku.

Andrew menjelaskan, beberapa pukulan sempat mendarat ke mulut, wajah dan belakang telinganya, meskipun ia sudah mengatakan bahwa dirinya tidak ingin ribut.

Ironisnya, awak bus Trans Jakarta yang berada dalam bus, bukannya melerai melainkan menyuruh korban dan para pelaku turun dari dalam bis, yang saat itu sedang ramai penumpang.

Akhirnya, korban yang sehari-hari bekerja di kawasan Mega Kuningan tersebut, turun di halte Silipi, Petamburan, Jakata Barat.

“Setelah kejadian itu, saya jadi trauma naik bis Trans Jakarta,” lanjut Andrew.

Pemuda asal Balik Papan, Kalimantan Timur ini hanya mengingat bahwa para pelaku berusia antara 20 hingga 30 tahunan. Salah satu dari mereka ada yang mengenakan baju batik.

Andrew berharap, polisi bisa secepatnya menangkap para pelaku, meskipun dia tidak mengenali para pelaku. “Saya yakin kejadian itu terekam dalam kamera cctv yang ada dalam bis,” imbuh Andrew.

Dalam laporan pengaduannya, LP/4132/VIII/2016/PMJ/Ditreskrimum, para pelaku dijerat pasal 170 KUHP. Kini polisi mulai menyelidiki kasus penganiayaan tersebut.(Tjg)

Komentar

Baca Lainnya

Relawan Covid-19 Rela Wakafkan Hidupnya Demi Bantu Sesama

21 April 2025 - 09:04 WIB

CBA : Copot Semua Jajaran Direksi dan Dewan Komisaris Bank DKI !

17 April 2025 - 08:55 WIB

DPR RI akan Bongkar Salinan Putusan Mahkamah Agung Palsu !

15 April 2025 - 08:54 WIB

Penggelapan Jaminan 452 Hektar, Siapa Berbohong ? BI atau Kemenkeu ?

23 Maret 2025 - 13:49 WIB

Kemenkeu, Sri Mulyani dan Gubernur BI, Perry Warjiyo. (foto. Ist)

Mengawali Masa Siaga Ramadhan, PLN UIT JBT Lakukan Audiensi dengan BPN, Perkuat Kolaborasi Pengamanan Aset

13 Maret 2025 - 20:20 WIB

Berkah Ramadhan, PLN UIT JBT Nyalakan Listrik, Wujudkan Mimpi Masyarakat dalam Light Up The Dream

12 Maret 2025 - 19:00 WIB

Trending di Nasional