Menu

Mode Gelap

Nasional · 17 Nov 2016 16:28 WIB ·

Dilaporkan Cabuli 5 Siswinya, Oknum Guru SDN 6 Arjasa  Dicopot dari Jabatannya


					Siswi SDN 6 Kayumas, Kecamatan Arjasa yang menjadi korban pencabulan oknum guru Foto: Dokumen RN Perbesar

Siswi SDN 6 Kayumas, Kecamatan Arjasa yang menjadi korban pencabulan oknum guru Foto: Dokumen RN

SITUBONDO, REPORTASE -Kasus dugaan  pencabulan yang dilakukan oleh oknum guru SDN 6 Kayumas, Kecamatan Arjasa terhadap lima orang siswinya.

Kasus tindakan  asusila oknum guru  tersebut   langsung mendapat perhatian khusus dari Dinas Pendidikan Nasional  (Dispendik) Pemkab Situbondo.

Akibatnya kepala Dispendik Pemkab Situbondo, mencopot  oknum  guru   berinisial HW asal Desa Curah Jeru, Kecamatan Panji itu,  dari jabatannya sebagai guru di SDN  6 Kayumas, Kecamatan Arjasa.

Diperoleh keterangan, untuk proses klarifikasi atas pemberitaan disejumlah media di Kota Situbondo, hari ini Kamis (18/11) Dispendik Pemkab Situbondo  mengirimkan surat panggilan  terhadap oknum guru SDN 6 Kayumas, Kecamatan Arjasa.

Selain itu, Dispendik Pemkab Situbondo  juga  mengirimkan surat panggilan  terhadap kepala UPTD Dispendik Kecamatan Arjasa, untuk  klarifikasi terkait kasus asusila  oknum  guru SDN 6 Kayumas berinisial HW,  yang dilaporkan lima orang tua siswi yang menjadi korban asusila  ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Situbondo.

Kepala Dispendik Pemkab Situbondo Dr Fathor Rakhman M.Pd mengatakan, meski pihaknya masih akan melakukan klarifikasi, namun   karena prilaku oknum guru itu telah  mencoreng dunia pendidikan di Kabupaten Situbondo.

”Sehingga  saya  langsung memberikan sanksi tegas, dengan cara mencopot oknum guru tersebut dari jabatannya sebagai guru,”kata Kepala Dispendik Pemkab Situbondo Dr Fathor Rakhman M.Pd, Kamis (17/11).

Menurutnya, sebagai bentuk sanksi tegas terhadap oknum guru berinisial HW, yang diketahui tinggal tiga bulan memasuki masa pensiun, namun setelah dicopot  dari jabatannya sebagai guru SDN 6 Kayumas,  oknum guru tersebut akan ditarik dan dititipkan ke UPTD Dispendik Kecamatan Arjasa.

”Sedangkan proses hukumnya, saya  menyerahkan sepenuh kepada aparat penegak hukum,”bebernya.

Fathor menambahkan, paling lambat mulai hari Senin (21/11) mendatang, oknum guru SDN 6 Kayumas berinisial HW  itu akan ditarik dan dititipkan langsung ke UPTD Dispendik Kecamatan Arjasa.

Seperti diberitakan sebelumnya, oknum guru SDN 6 Kayumas, Kecamatan Arjasa, Rabu (16/11) dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu  (SPKT) Polres Situbondo atas dugaan kasus pencabulan terhadap lima orang siswinya, tempat oknum guru berinisial HW mengajar.(fat)

Komentar

Baca Lainnya

Sekelompok Orang Serang dan Rusak Rumah Makan di Depok, Pemilik Alami Luka

20 Januari 2025 - 15:55 WIB

Polisi Akan Periksa Mobil Jenderal (purn) Hendrawa Ostevan di Puslabfor Mabes Polri

20 Januari 2025 - 14:20 WIB

Polda Metro Periksa 9 Orang Saksi Kebakaran Glodok Plaza

20 Januari 2025 - 13:48 WIB

TNI AL – KKP Sepakati Bongkar Pagar Laut di Tangerang

20 Januari 2025 - 13:31 WIB

Wamendagri dan Pj. Gubernur DKI Bahas Masa Depan Jakarta

20 Januari 2025 - 13:19 WIB

Polisi Gerebek Rumah Tempat Pembuatan Narkoba Jenis Tembakau Sintetis di Depok 

20 Januari 2025 - 12:55 WIB

Trending di Hukum