SITUBONDO, REPORTASE -Kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oleh oknum guru SDN 6 Kayumas, Kecamatan Arjasa terhadap lima orang siswinya.
Kasus tindakan asusila oknum guru tersebut  langsung mendapat perhatian khusus dari Dinas Pendidikan Nasional (Dispendik) Pemkab Situbondo.
Akibatnya kepala Dispendik Pemkab Situbondo, mencopot oknum  guru  berinisial HW asal Desa Curah Jeru, Kecamatan Panji itu, dari jabatannya sebagai guru di SDN 6 Kayumas, Kecamatan Arjasa.
Diperoleh keterangan, untuk proses klarifikasi atas pemberitaan disejumlah media di Kota Situbondo, hari ini Kamis (18/11) Dispendik Pemkab Situbondo mengirimkan surat panggilan terhadap oknum guru SDN 6 Kayumas, Kecamatan Arjasa.
Selain itu, Dispendik Pemkab Situbondo juga mengirimkan surat panggilan terhadap kepala UPTD Dispendik Kecamatan Arjasa, untuk klarifikasi terkait kasus asusila oknum guru SDN 6 Kayumas berinisial HW, yang dilaporkan lima orang tua siswi yang menjadi korban asusila ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Situbondo.
Kepala Dispendik Pemkab Situbondo Dr Fathor Rakhman M.Pd mengatakan, meski pihaknya masih akan melakukan klarifikasi, namun  karena prilaku oknum guru itu telah mencoreng dunia pendidikan di Kabupaten Situbondo.
â€Sehingga saya langsung memberikan sanksi tegas, dengan cara mencopot oknum guru tersebut dari jabatannya sebagai guru,â€kata Kepala Dispendik Pemkab Situbondo Dr Fathor Rakhman M.Pd, Kamis (17/11).
Menurutnya, sebagai bentuk sanksi tegas terhadap oknum guru berinisial HW, yang diketahui tinggal tiga bulan memasuki masa pensiun, namun setelah dicopot dari jabatannya sebagai guru SDN 6 Kayumas, oknum guru tersebut akan ditarik dan dititipkan ke UPTD Dispendik Kecamatan Arjasa.
â€Sedangkan proses hukumnya, saya menyerahkan sepenuh kepada aparat penegak hukum,â€bebernya.
Fathor menambahkan, paling lambat mulai hari Senin (21/11) mendatang, oknum guru SDN 6 Kayumas berinisial HWÂ itu akan ditarik dan dititipkan langsung ke UPTD Dispendik Kecamatan Arjasa.
Seperti diberitakan sebelumnya, oknum guru SDN 6 Kayumas, Kecamatan Arjasa, Rabu (16/11) dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Situbondo atas dugaan kasus pencabulan terhadap lima orang siswinya, tempat oknum guru berinisial HW mengajar.(fat)