Probolinggo,reportasenews.com – Sidang Dimas Kanjeng Taat Pribadi, pada kasus pembunuhan Abdul Ghani, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan, Kabupaten Probolinggo. Kali ini menghadirkan 5 orang saksi penyidik dari Polda Jatim dan Mabes Polri, serta seorang saksi ahli, Selasa (16/5).
Sidang yang dipimpin Basuki Wiyono, sebagai ketua majelis hakim, ada 5 saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni Priyambodo, pengikut Dimas Kanjeng. Yusuf Wahyudiono, penyidik Mabes Polri. Sumari, penyidik Polda Jatim. Bambang Suheryadi, saksi ahli pidana. Dan Prof. Resi Setyo, yang mengantar korban Abdul Ghani, ke Mabes Polri, untuk melaporkan Dimas Kanjeng, terkait kasus penipuan, kala itu.
Namun, 5 orang saksi itu tidak menghadiri agenda persidangan kali ini, untuk memberikan keterangan. Sehingga pihak JPU terpaksa membacakan BAP keterangan dari 5 saksi yang tidak hadir dalam persidangan. Melalui kauasa hukumnya, Dimas Kanjeng, merasa keberatan atas hal itu. Sebab, 5 orang saksi itu tidak hadir, tapi BAP tetap dibacakan.
“Kami sudah menyampaikan keberatan terhadap majelis hakim, karena sesuai KUHAP pasal 185, bahwa keterangan saksi harus disampaikan dalam persidangan, bukan hanya dibacakan dari BAP saja, sama halnya ini sesuai dengan KUHAP yang ditetukan. Kami sangat keberatan ini terjadi,”tutur M Sholeh, kuasa hukum Dimas Kanjeng, usai persidangan.
Selain itu kata Sholeh, dalam persidangan ini, mejelis hakim memaksa untuk melakukan pemeriksaan terhadap terhadap terdakwa Dimas Kanjeng. Padahal dalam persidangn kali ini tidak ada agenda pemeriksaan terdakwa.”Ini sangat aneh sekali, makanya kami minta sidang ditunda. Artinya, harus ada kesempatan bagi kuasa hukum untuk koordinasi,” imbuh Sholeh.
Sementara H Usman, JPU Kejati Jatim mengatakan, dalam pembacaan di BAP itu sudah sesuai dengan keteranga para saksi. Dimana inti dari pembacaan BAP itu, menerangkan bahwa saksi Prof. Setyo, melaporkan Dimas Kanjeng, ke Mabes Polri terkait penipuan yang terjadi di padepokan, yang kala itu Prof. Setyo, mengantarkan Abdul Ghani, sebelum dibunuh.
“Saya kira wajar saja, BAP dibacakan dalam persidangan, karena BAP itu bisa mewakili saksi ketika berhalangan hadir dalam persidangan. Kami terima saja keberatan pihak penasehat hukum. Dan kami buktikan pada sidang selanjutnya.
Sidang kasus pembunuhan Abdul Ghani, yang menjerat Dimas Kanjeng Taat Pribadi, akan dilanjutkan Jumat (19/5) mendatang, di PN Kraksaan, Kabupaten Probolinggo Jawa Timur. (dic)