Situbondo,reportasenews.com – Kembali, Direktur LSM Pejuang Keadilan (PEKA) Indonesia, Sayudi (45), melaporkan dua oknum wartawan media online, yang dinilai melanggar Informasi Transaksi Elektronik (ITE) ke Mapolres Situbondo, Minggu (4/2),
Dalam laporannya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Situbondo, Sayudi mengaku dirugikan dan merasa dicemarkan oleh berita yang ditulis dua orang media online, tanpa adanya konfirmasi sebelumnya yang dilakukan dua oknum wartawan media online berinisial FR dan MH.
Menurutnya, berita yang di tulis di media online “DS” beberapa waktu yang lalu oleh dua oknum wartawan berinisial FR dan MH selain tidak benar, juga melanggar kode etik wartawan, yang secara langsung menyebut nama tanpa melalui konfirmasi terlebih dahulu.
“Saya tidak pernah dikonfirmasi oleh kedua wartawan itu. Moro-moro nama saya muncul dengan menyampaikan komentar di media onlinenya. Iya kalau pemberitaannya benar, apa yang sudah ditulisnya itu tidak ada kaitannya dengan saya. Terus terang dalam hal ini saya merasa dirugikan, makanya saya laporkan,”ujar Cihoy di Mapolres Situbondo.
Kasubag Humas Polres Situbondo, Iptu Nanang Priyambodo membenarkan adanya laporan dugaan pelanggaran ITE. Menurutnya, untuk menindaklanjuti laporan dugaan ITE tersebut.”Penyidik akan memanggil sejumlah saksi untuk diminta keterangannya,”kata Iptu Nanang Priyambodo.(fat)