Jakarta, reportasenews.com – Tersangka korupsi E KTP Setya Novanto tidak hadir dalam pemeriksaan kasus korupsi e-KTP yang dijadualkan Rabu(15/11).
Ketua DPR ini lebih memilih hadir di komplek parlemen untuk membuka masa persidangan ke-II Tahun Sidang 2017-2018 di rapat paripurna DPR.
“Ini rapim penting karena program-program awal harus kami lakukan. Tugas-tugas negara harus kami selesaikan,” ujarnya.
Sebelumnya pria yang karib disapa Setnov juga mangkir untuk pemeriksaan tersangka Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo.
Sebelumnya KPK telah menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP pada 17 Juli 2017. Namun, status tersangka itu gugur karena putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memenangkan gugatan Setya Novanto pada 29 September 2017.
Setelah penetapannya sebagai tersangka oleh KPK untuk kali kedua, Setya Novanto kembali melakukan perlawanan proses hukum KPK. Setya mengajukan uji materi Pasal 46 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi tentang Mekanisme Pemeriksaan Tersangka.
Dalam kasus E KTP yang merugikan negara sebesar Rp 2,3 triliun sejumlah pihak diduga menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi.
Adapun sejumlah pihak itu antara lain Ketua DPR Setya Novanto, Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo, pengusaha Andi Agustinus atau Andi Narogong, dan dua mantan Pejabat Kemendagri Irman dan Sugiharto.
Novanto juga diduga menyalahgunakan kewenangan dan jabatan saat menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar.
Pasal yang disangkakan terhadap Novanto adalah Pasal 2 Ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.(*)