Menu

Mode Gelap

Nasional · 15 Nov 2017 19:36 WIB ·

Dipanggil KPK,  Setya Novanto Mangkir Lagi


					Setya Novanto (foto:ist) Perbesar

Setya Novanto (foto:ist)

Jakarta, reportasenews.com – Tersangka korupsi E KTP Setya Novanto tidak hadir dalam pemeriksaan kasus korupsi e-KTP yang dijadualkan Rabu(15/11).

Ketua DPR ini lebih memilih hadir di komplek parlemen untuk membuka masa persidangan ke-II Tahun Sidang 2017-2018 di rapat paripurna DPR.

“Ini rapim penting karena program-program awal harus kami lakukan. Tugas-tugas negara harus kami selesaikan,” ujarnya.

Sebelumnya pria yang karib disapa Setnov juga mangkir untuk pemeriksaan tersangka Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo.

Sebelumnya KPK telah menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP pada 17 Juli 2017. Namun, status tersangka itu gugur karena putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memenangkan gugatan Setya Novanto pada 29 September 2017.

Setelah penetapannya sebagai tersangka oleh KPK untuk kali kedua, Setya Novanto kembali melakukan perlawanan proses hukum KPK. Setya mengajukan uji materi Pasal 46 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi tentang Mekanisme Pemeriksaan Tersangka.

Dalam kasus E KTP yang merugikan negara sebesar  Rp 2,3 triliun  sejumlah pihak diduga menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi.

Adapun sejumlah pihak itu antara lain Ketua DPR Setya Novanto, Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo, pengusaha Andi Agustinus atau Andi Narogong, dan dua mantan Pejabat Kemendagri Irman dan Sugiharto.

Novanto juga diduga menyalahgunakan kewenangan dan jabatan saat menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar.

Pasal yang disangkakan terhadap Novanto adalah Pasal 2 Ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.(*)

Komentar

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Polda Jambi Tetapkan Pendi Cs Jadi Tersangka

16 Mei 2025 - 09:45 WIB

Antisipasi Ancaman Siber yang Kian Komplek Moratelindo dan TKMT Dorong Keamanan Jaringan Bisnis

9 Mei 2025 - 19:37 WIB

Dalam Penetapan Hutang, Hakim MK Minta PUPN Tunjukan Dasar Dokumen Rekening Koran

8 Mei 2025 - 10:53 WIB

Rumah Tajwid, Menyatukan Ilmu dan Amal di Tanah Eropa

6 Mei 2025 - 18:33 WIB

Dirjen Kekayaan Negara  Rionald Silaban Dimintai Keterangan Pengadilan MK Terkait Permohonan Uji Materi Andri Tedjadharma

2 Mei 2025 - 00:31 WIB

Relawan Covid-19 Rela Wakafkan Hidupnya Demi Bantu Sesama

21 April 2025 - 09:04 WIB

Trending di Nasional