Menu

Mode Gelap

Daerah · 21 Apr 2020 17:49 WIB ·

Dipelihara 3 Bulan di Kandang Kecil, Batis Bayi Orang utan Diselamatkan BKSDA Kalbar dan IAR


					Dipelihara 3 Bulan di Kandang Kecil, Batis Bayi Orang utan Diselamatkan BKSDA Kalbar dan IAR Perbesar

Ketapang, reportasenews.com – Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Seksi Konservasi Wilayah (SKW) I Ketapang bersama dengan IAR Indonesia kembali menyelamatkan satu individu bayi orangutan peliharaan dari Dusun Sabang Keramat, Desa Batu Lapis, Kecamatan Hulu sungai, kabupaten Ketapang, Jumat (17/4). Bayi orangutan jantan ini dipelihara oleh seorang warga bernama Bumeng selama 3 bulan.

 

Pemiliknya mengaku tidak sengaja menemukan bayi orangutan ini sendirian di tepi hutan. Awalnya Bumeng mendengar suara aneh di hutan tempatnya bekerja. Karena penasaran, Bumeng mencari sumber suara dan menemukan bayi orangutan sendirian tanpa induknya. Setelah menunggu beberapa jam, induk orangutan ini tidak muncul dan Bumeng berinsiatif membawanya pulang untuk dipelihara.

 

Selama dipelihara, orangutan yang diberi nama Batis ini ditempatkan di dalam kandang kecil berukuran 80x80x50cm.

 

Oleh pemiliknya, orangutan ini diberi makan nasi putih, pisang, pepaya dan tebu dan diberi minum kopi dan air putih. Batis tidak pernah dikeluarkan dari kandang. Makan dan minum diberi dikandang saja. Pemeliharaan ilegal yang tidak memperhatikan kebersihan dan kesejahteraan satwa ini turut menyumbang potensi munculnya penyakit.

 

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara oleh dokter hewan IAR Indonesia di lapangan, kondisi kesehatan orangutan berusia lebih dari 6 bulan terlihat cukup baik, tidak nampak ada kelainan maupun gejala dehidrasi.

 

Namun untuk memastikan kondisinya, Batis harus menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Saat ini Batis sudah berada di kandang karantina di Pusat Penyelamatan dan Konservasi orangutan IAR Indonesia di Desa Sungai Awan, Kabupaten Ketapang untuk menjalani pemeriksaan dan perawatan lebih lanjut.

 

Karantina ini akan dilakukan selama 8 minggu. Pemeriksaan lebih mendalam juga akan dilakukan beberapa kali selama masa karantina untuk memastikan Batis tidak membawa penyakit yang bisa menular ke manusia ataupun orangutan lain di pusat rehabilitasi.

 

Pemeliharaan satwa liar seperti ini memang seharusnya tidak lagi terjadi. Selain mengancam kelestarian satwa liar, perilaku tidak bertanggungjawab seperti ini juga beresiko membahayakan manusia dengan penyakit yang mungkin dibawa oleh satwa liar.

 

Direktur Program IAR Indonesia, Karmele L. Sanchez menegaskan, di tengah wabah penyakit Covid-19 yang ditenggarai berawal dari satwa liar, kasus pemeliharaan illegal satwa liar dilindungi masih juga terjadi.

 

Perbuatan yang tidak hanya melanggar hukum namun juga berisiko meningkatkan penularan penyakit dari hewan ke manusia dan sebaliknya ini masih ada di Kabupaten Ketapang.

 

Padahal kontak langsung dengan satwa liar dapat menularkan berbagai penyakit serius yang dapat membahayakan manusia. Tidak hanya bagi pemelihara, namun masyarakat di sekitarnya juga turut menanggung resiko ini.

 

“Sudah saatnya kita semua menghentikan pemeliharaan satwa liar baik orangutan maupun satwa lainnya yang seharusnya tetap tinggal di hutan. Orang yang menemukan atau melihat orangutan dan satwa liar lainnya di tempat yang tidak semestinya harus segera melaporkannya ke pihak berwajib,” tegasnya.

 

“Kita tidak pernah tahu virus, bakteri, atau penyakit apa yang bisa dibawa oleh satwa liar dan ditularkan ke manusia. Jika masyarakat tidak mau bekerja sama menyerahkan orangutan, maka diperlukan penegakan hukum, sebab hal ini bukan lagi sekadar isu konservasi spesies atau kesejahteraan satwa melainkan isu kesehatan manusia secara global,” tambahnya.

 

Kepala BKSDA Kalimantan Barat, Sadtata Noor Adirahmanta mengatakan sebagian besar masyarakat sudah paham bahwa orangutan merupakan satwa dilindungi dan memeliharanya adalah perbuatan yang melanggar hukum.

 

Namun rupanya pemahaman masyarakat masih perlu ditingkatkan lagi terkait dengan kasus-kasus penyerahan satwa liar kepada pihak yang berwenang. Beberapa kesalahan kasus penyerahan satwa liar seringkali diawali dengan temuan satwa liar oleh masyarakat di pinggir hutan yang sebenarnya memang merupakan habitat atau wilayah jelajah mereka.

 

Dalam kasus seperti ini mestinya masyarakat perlu diingatkan bahwa satwa liar yang berada di habitatnya atau di ruang jelajah mereka tidak harus ditangkap.

 

“Opsi yang bisa diambil antara lain menggiring kembali ke dalam hutan. Dan tentu saja bila perlu melibatkan ahlinya atau pihak yang berwenang. Menangkap, memelihara dan selanjutnya menyerahkan ke pihak yang berwenang tidak selalu menjadi langkah yang tepat,” pungkasnya. (das)

 

 

Komentar

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Gunung Lewotobi Laki-laki Senin Malam Erupsi, Semburkan Abu Vulkanik 1.200 Meter

10 September 2024 - 10:04 WIB

Bikin Geger, Jelang Petang Ada Mayat Tergantung di Magetan

10 September 2024 - 10:00 WIB

Aksi Demo Imsak Diwarnai Aksi Anarkis, Seorang Wartawan Jadi Korban Pelemparan Batu

9 September 2024 - 21:29 WIB

Bongkar Sindikat Penimbun BBM, Polres Situbondo Amankan 10 Ton Bio Solar Bersubsidi

9 September 2024 - 21:24 WIB

Ribuan Massa Imsak, Kembali Aksi Demo Desak Bupati Karna Ditangkap

9 September 2024 - 18:52 WIB

Kurang Hati-hati, Pemotor Hendak Belok Ditabrak Dari Belakang

9 September 2024 - 16:46 WIB

Trending di Daerah