Menu

Mode Gelap

Berita Foto · 13 Jun 2017 00:44 WIB ·

Diperiksa 11 Jam, Firza Husein Bantah Tuduhan Penyidik


					Diperiksa 11 Jam, Firza Husein Bantah Tuduhan Penyidik Perbesar

Jakarta, reportasenews.com – Firza Husein akhirnya buka suara terkait tuduhan percakapan mesum via aplikasi Whatsapp yang diduga melibatkan pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab.

Usai menjalani pemeriksaan dalam kasus dugaan pornografi yang telah menjerat Rizieq sebagai tersangka, Firza membantah tuduhan Penyidik.

“Semua sudah dibantah,” kata Firza di Polda Metro Jaya, Senin (12/6) malam.

Firza yang menutup wajahnya menggunakan cadar warna hitam, juga menyangkal soal foto-foto syur mirip dirinya yang beredar melalui situs baladacintarizieq.com. 

“Semua foto dibantah,” tambahnya.

Namun, Firza hanya diam ketika disinggung apakah akan melayangkan gugatan praperadilan terkait tuduhan polisi atas percakapan mesumnya dengan Rizieq Shihab.

Firza meninggalkan Polda Metro Jaya dengan menumpang mobil Honda HRV berplat nomor B 8275 DD.

Firza Husein (kanan), usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Senin (12/06). (tam)

Firza Husein (kanan), usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Senin (12/06). (tam)

Agenda pemeriksaan hari ini merupakan penjadwalan ulang karena pada Rabu (7/6), lalu, dia tak bisa memenuhi panggilan penyidik dengan alasan sedang sakit. Dalam kasus ini, polisi juga telah menetapkan Firza sebagai tersangka.

Pemeriksaan terhadap Firza dilakukan dalam rangka melengkapi berkas perkara Rizieq. Rizieq hingga saat ini belum bisa dimintai keterangan karena bertahan di Arab Saudi dengan alasan proses hukum terhadapnya bernuansa politik.

“Ya makanya kan kami melengkapi yang lain-lain dulu. Semua saksi-saksi. Semaunya (alat bukti) tetap kami lengkapi,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, Minggu (11/6).

Dalam kasus ini, Rizieq dijerat Pasal 4 ayat 1 Juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 Juncto Pasal 34 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi dengan ancaman penjara di atas lima tahun. (tam)

Komentar

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Relawan PLN Gandeng Stakeholder, Wujudkan Program Zero Waste, untuk Hentikan Polusi Plastik dalam Peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia

12 Juni 2025 - 17:13 WIB

Presiden Prabowo Naikan Gaji Hakim Hingga 280 Persen

12 Juni 2025 - 17:05 WIB

Media Gathering PLN Group Jawa Barat: Perkuat Sinergi Kolaboratif Menyebarluaskan Cerita Terang PLN

11 Juni 2025 - 16:16 WIB

Pemohon Uji Materi Perpu 49 PUPN di MK : Mencari Kebenaran demi Keadilan dan Kebaikan Bersama

11 Juni 2025 - 14:39 WIB

Beredar Kabar Kejagung akan Panggil Direktur Utama KAI Logistik

10 Juni 2025 - 11:25 WIB

Manajemen Media Massa dan Fenomena Program Viral “Meet Nite Live”

8 Juni 2025 - 19:24 WIB

Trending di Nasional