JAKARTA, REPORTASE-Bukan mendampingi klien, namun kali ini pengacara Hotma Sitompul diperiksa KPK terkait penyidikan pengadaan paket penerapan KTP berbasis Nomor Induk Kependudukan secara nasional (KTP Elektronik).
Bagaimana perannya pengacara kondang ini dalam kasus itu, masih diselidiki.
“Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka S (Sugiharto),” kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, Jakarta, Selasa (29/11).
Hotma adalah advokat yang berkantor di Kantor Hukum Hotma Sitompul & Associates. Hotma tiba di KPK sekitar pukul 09.20 WIB dan mengenakan setelan jam.
Pada kasus tersebut, KPK telah menetapkan dua tersangka.
Kedua tersangka adalah Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Sugiharto dan bekas Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Irman.
Negara diduga menderita kerugian Rp 2 triliun akibat korupsi pengadaan e-KTP dari total nilai proyek Rp 6 triliun.
Pemenang pengadaan E-KTP adalah konsorsium Percetakan Negara RI (PNRI) yang terdiri atas Perum PNRI, PT Sucofindo (Persero), PT LEN Industri (Persero), PT Quadra Solution dan PT Sandipala Arthaput yang mengelola dana APBN senilai Rp6 triliun tahun anggaran 2011 dan 2012.
PT PNRI sebagai pencetak blangko e-KTP dan personalisasi, PT Sucofindo (persero) melaksanakan tugas dan bimbingan teknis dan pendampingan teknis, PT LEN Industri mengadakan perangkat keras AFIS, PT Quadra Solution bertugas menyediakan perangkat keras dan lunak serta PT Sandipala Arthaputra (SAP) mencetak blanko e-KTP dan personalisasi dari PNRI. (hot)