Situbondo,reportasenews.com – Diduga karena salah paham, seorang pengendara motor ojek online dengan tukang becak nyaris bentrok. Peristiwa tersebut terjadi di jalan raya di depan RSU Abdoer Rahem Situbondo.
Namun, karena dikhawatirkan akan terjadi bentrok susulan antara pengendara motor ojek online dengan tukang becak, kedua angkutan jasa tersebut didamaikan oleh Lurah Patokan, Kecamatan Kota, Situbondo.
Dalam mediasi tersebut, dibuatkan kesepakatan batas beroperasi yang ditandatangani bersama. Lurah Patokan, Sugeng menerangkan, baik ojek online maupun tukang becak, tidak boleh melewati batas operasi tersebut. “Kesepakatannya, tadi dibuatkan tapal batas,” terangnya.
Dia mengaku, di sekitar jalan anggrek sebelah selatan, ojek online hanya boleh menjemput penumpang sampai Kantor Dinas Sosial (Dinsos). Sedangkan arah selatan, sampai Kantor BPJS Situbondo.
Sedangkan dari perempatan RS Elizabeth arah barat, daerah penjemputan ojek online dari Koramil Kota sampai sekitar kampus Unars Situbondo. “Di titik-titik ini kita atur karena rawan menimbulkan konflik antara tukang becak dengan ojek online,” kata Sugeng.
Sugeng berharap, dengan adanya mediasi tersebut, permasalahan yang sempat muncul bisa terselesaikan. Dia juga meminta kepada kedua belah pihak untuk menaati kesepakatan yang telah dibuat. “Sehingga tidak ada lagi kejadian seperti sebelumnya,” imbuhnya
Sementara itu, koordinator mitra transportasi online wilayah Situbondo, Roy Alamsyah mengatakan, mediasi yang dilakukan kemarin sudah ada solusi terbaik. Dia juga berharap, kedepan tidak menimbulkan masalah lagi. “Kita semua sudah menerima,” katanya.
Dia mengatakan, terkait dengan batas operasi yang ditentukan, sebenarnya sedikit merugikan pihaknya. Sebab, ojek online pasti akan menjemput penumpang dari titik pemesanan. “Tidak sesuai titik, aplikasi kami bisa dibekukan,” terangnya.
Hal ini berdasarkan SOP custamer. Akan tetapi, harus dijalani demi menjaga hubungan baik dengan tukang becak maupun ojek konvensional lainnya. “Karena sudah disepakati bersama, sehingga kedua belah pihak tersebut harus menghormati kesepakatan tersebut,” pungkasnya. (fat),