Menu

Mode Gelap

Hukum · 13 Sep 2024 11:30 WIB ·

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Tidak Boleh Berpihak dalam Sengketa Merek


					Tedi Hartono, Direktur PT Sarana Cahaya Makmur produsen baja ringan merek Trasso bersama kuasa hukumnya Teddy Anggoro.
Sebagai Direktur Perbesar

Tedi Hartono, Direktur PT Sarana Cahaya Makmur produsen baja ringan merek Trasso bersama kuasa hukumnya Teddy Anggoro. Sebagai Direktur

Jakarta, Reportasenews  – Teddy Anggoro, kuasa hukum PT Sarana Cahaya Makmur, produsen baja ringan merek Trasso kecewa  terhadap Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) yang tidak hadir dalam persidangan terkait gugatan merek di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (12/09/2024).Trasso digugat oleh pesaingnya  PT Tatalogam Lestari, pemegang merek baja ringan “Taso”.

Menurutnya, ketidakhadiran DJKI menghambat upaya kliennya untuk mencari keadilan dalam perseteruan merek dengan perusahaan besar.

“Pendaftar merek, dalam hal ini Pak Tedi Hartono sebagai Dirut PT Sarana Cahaya Makmur kewalahan dalam mencari keadilan karena sampai saat ini, DJKI tidak hadir di persidangan, sehingga kami harus memperjuangkan haknya sendiri,” ujar Teddy Anggoro kepada awak media.

PT Sarana Cahaya Makmur adalah produsen penjualan produk merek Trasso yang kini sedang berperkara gugatan merek. Tedi Hartono memiliki reputasi menjual produk berkualitas dengan harga lebih murah dibandingkan pesaingnya, Tatalogam, pemilik merek Taso.

Tedi mengatakan, pihaknya kini juga sedang menggugat merek “Kaso”. Tindakannya bukan dilandasi kepentingan pribadi, melainkan untuk kepentingan umum.

“Sebenarnya, niat saya membatalkan merek ‘Kaso’ bukan untuk pribadi. Gugatan ini menjadi semacam warisan. ‘Kaso’ itu kata umum, seperti kata ‘martabak.’ Martabak adalah nama makanan, tapi kalau didaftarkan sebagai merek, pasti orang-orang akan komplain,” ujar Tedi Hartono, pemilik produk Kasomax dan Kasolum.

Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa istilah “Kaso” sudah lama digunakan di kalangan industri baja dan konstruksi sebagai istilah umum untuk menyebut rangka atau batang baja. Dia berpendapat bahwa mendaftarkan kata umum sebagai merek adalah tindakan yang dapat memonopoli bahasa sehari-hari dan berpotensi merugikan banyak pelaku usaha lainnya.

“Jika kata-kata umum seperti ‘Kaso’ bisa didaftarkan sebagai merek, itu berarti banyak istilah lain yang bisa diklaim, dan pada akhirnya menghambat kreativitas serta kebebasan berbisnis,” tambahnya.

PT Tatalogam Lestari, yang merasa terintimidasi dengan keberadaan produk Tedi Hartono yang dianggap memiliki kualitas sebanding namun lebih terjangkau, melayangkan gugatan hukum kepada Tedi. Mereka menuduh Tedi melakukan pelanggaran merek dagang dengan memiripkan nama produk yang dapat membingungkan konsumen.

Dalam laporannya, Tatalogam menyatakan bahwa merek Trasso yang dijual Tedi terlalu mirip dengan produk unggulan mereka. Alhasil, Tedi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Namun, meski Tedi kini tengah menghadapi proses hukum, terdapat spekulasi bahwa pihak pelapor tidak memiliki kuasa penuh untuk memenangkan kasus ini. Banyak pihak menilai bahwa merek Trasso yang digunakan Tedi berbeda dengan Taso untuk diakui sebagai merek dagang yang sah.

Kasus ini melibatkan pertikaian antara merek besar “Taso” dan merek “Trasso,” yang dimiliki oleh kliennya, Tedi Hartono. Menurut Anggoro, merek “Taso,” yang dimiliki oleh perusahaan besar, secara tidak adil mengganggu eksistensi perusahaan kecil seperti “Trasso.” Dia menegaskan bahwa persaingan seharusnya terjadi di pasar, bukan melalui gugatan hukum.

“Harapan kami, gugatan ‘Taso’ ini bisa ditolak oleh pengadilan,” tambahnya.

Terkait aspek hukum, Anggoro juga menjelaskan bahwa kasus pidana ini bisa berjalan hanya jika perkara perdata terbukti.

“Jika sidang perdata ini menunjukkan kebenaran yang kami sampaikan, kami berharap hakim dapat menegakkan keadilan,” tegasnya.

Kasus ini menyoroti persaingan ketat di industri baja, di mana pemain besar seperti Tatalogam Lestari merasa terancam dengan inovasi dan harga kompetitif yang ditawarkan oleh pengusaha seperti Tedi. Sementara itu, Tedi tetap yakin bahwa produk-produknya tidak melanggar aturan dan akan terus memperjuangkan haknya di pengadilan.(rep)

Komentar

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

BNN Ungkap Peredaran 2,76 kg Heroin, 9 9,83 kg Sabu-sabu, dan 114,23 kg Ganja

4 Oktober 2024 - 14:37 WIB

Jelang Perayaan HUT Ke-79, Panglima TNI dan Kapolri Gelar Doa Bersama di Monas

3 Oktober 2024 - 20:15 WIB

Merasa Tak Adil, Puluhan Nakes RSUD Ahmad Ripin Muaro Jambi Datangi Kantor Bupati

3 Oktober 2024 - 19:12 WIB

4 Pemuda ditetapkan sebagai Tersangka Penganiayaan Anak hingga Tewas karena Mencuri

3 Oktober 2024 - 18:43 WIB

Momen Hari Batik Nasional 2024, Smart Batik Kerjasama dengan Forum Nasional Guru Penggerak Ciptakan Batik Guru Penggerak Nasional

3 Oktober 2024 - 18:35 WIB

Minati Produk Batik Sawit Smart Batik, Thomas Djiwandono: Produknya Bagus dan Harus Terus Dikembangkan

3 Oktober 2024 - 18:31 WIB

Trending di Daerah