Site icon Reportase News

Direktur CBA Kembali Desak Kejagung Usut Kerjasama PT KAI Logistik dengan PT SLS

Jakarta, Reportasenews – Center for Budget Analysis (CBA) kembali mendesak Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk segera turun tangan mengusut dugaan penyimpangan dalam kerja sama antara PT KAI Logistik, anak usaha PT Kereta Api Indonesia (Persero), dengan PT Sentosa Laju Sejahtera (SLS). Kerja sama ini dinilai sarat kejanggalan dan berpotensi merugikan negara, terutama terkait pemanfaatan aset negara di Stasiun Kramasan, Sumatera Selatan.

Direktur CBA, Uchok Sky Khadafi, menyoroti kemerosotan drastis kinerja keuangan PT KAI Logistik dalam beberapa tahun terakhir. Ia menilai, kerja sama dengan PT SLS justru menimbulkan tanda tanya besar mengenai pengelolaan aset dan transparansi proses bisnis BUMN tersebut.

“Jika kita bandingkan, pada 2020 ke 2021 PT KAI Logistik mencatatkan pertumbuhan pendapatan sebesar Rp125,3 miliar. Namun pada periode 2023 ke 2024, pendapatan malah anjlok hingga minus Rp27,9 miliar. Ini penurunan yang sangat mengkhawatirkan,” ujar Uchok dalam keterangannya kepada wartawan, Ahad (15/6/).

Menurut Uchok, kerja sama ini dilakukan atas dalih menyelamatkan keuangan perusahaan. Namun, pelaksanaannya justru menimbulkan dugaan pelanggaran serius.

“Model kerja samanya abu-abu. Tidak jelas apakah melalui proses lelang atau penunjukan langsung. Aset negara yang nilainya besar seperti dilempar begitu saja ke PT SLS,” tegasnya.

CBA menyoroti pemanfaatan aset PT KAI di Stasiun Kramasan untuk pengembangan terminal angkutan batu bara, yang saat ini dikelola bersama dengan PT SLS. Pembangunan tersebut diawali dengan penandatanganan term sheet pada 14 Juli 2023 yang mencakup pembangunan, pengoperasian, dan pemeliharaan coal terminal unloading system. Lalu, pada 13 Maret 2024, dilakukan penandatanganan berita acara kesepakatan pemanfaatan aset PT KAI.

“Langkah-langkah ini harus ditelusuri dengan teliti. Jangan sampai aset negara dijadikan alat transaksi bisnis tertutup yang hanya menguntungkan segelintir pihak,” imbuh Uchok.

Yang turut menimbulkan kekhawatiran adalah sosok di balik PT SLS. Komisaris Utama PT SLS, Irwantono Sentosa, diketahui merupakan suami dari Tan Paulin — figur kontroversial.

“Fakta ini membuat publik patut curiga. Ini bukan kerja sama biasa. Ada potensi besar kerugian negara jika tidak diawasi ketat,” ujar Uchok.

Atas dasar itu, CBA mendesak Kejaksaan Agung segera menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) guna mengusut tuntas indikasi pelanggaran hukum dalam kerja sama ini. Selain itu, CBA juga mendorong BPK dan KPK turut mengawasi jalannya kerjasama yang menyangkut pemanfaatan aset milik negara.

“Publik berhak tahu, dan negara wajib hadir melindungi aset-aset strategis dari potensi penjarahan terselubung. Jangan sampai BUMN seperti PT KAI dijadikan kendaraan untuk kepentingan bisnis pribadi,” tutup Uchok.(rn)

Exit mobile version