Menu

Mode Gelap

Hukum · 11 Okt 2016 23:58 WIB ·

Diringkus Korbannya, Pelaku Penjambretan Dihakimi Massa


					Pelaku jambret babak belur dihakimi massa Perbesar

Pelaku jambret babak belur dihakimi massa

PROBOLINGGO, REPORTASE – Lastari warga desa Bakalan, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, babak belur usai di hajar masa, setelah berhasil diringkus korbannya sendiri karena menjambret, Selasa (11/10).

Polisi yang melakukan penggeledahan terhadap pelaku , tidak menemukan kalung korban. Diduga kalung korban jatuh saat pelaku menjadi bulan bulanan massa.

Napsiya, warga jalan Krakatau, Kelurahan Ketapang dijambret pelaku saat  berboncengan dengan suaminya. Menurut keterangan suami korban, pelaku telah mengincar  saat dirinya berkendara dengan sang istri.

Saat pelaku menjambret kalung korban, Misto, suami korban langsung mengejar pelaku  dan berhasil menangkapnya.

“Pelaku langsung merampas kalung istri saya, begitu istri saya menjerit, langsung saya turunkan istri dan saya mengejar pelaku, dan akhirnya saya bisa meringkusnya”, kata Misto.

Mengetahui kejadian tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan terhadap sindikat pelaku. Pasalnya aksi kejahatan jambret dan begal di kota Probolinggo sering terjadi. (fiq)

Komentar

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

BNN Ungkap Peredaran 2,76 kg Heroin, 9 9,83 kg Sabu-sabu, dan 114,23 kg Ganja

4 Oktober 2024 - 14:37 WIB

Jelang Perayaan HUT Ke-79, Panglima TNI dan Kapolri Gelar Doa Bersama di Monas

3 Oktober 2024 - 20:15 WIB

Merasa Tak Adil, Puluhan Nakes RSUD Ahmad Ripin Muaro Jambi Datangi Kantor Bupati

3 Oktober 2024 - 19:12 WIB

4 Pemuda ditetapkan sebagai Tersangka Penganiayaan Anak hingga Tewas karena Mencuri

3 Oktober 2024 - 18:43 WIB

Momen Hari Batik Nasional 2024, Smart Batik Kerjasama dengan Forum Nasional Guru Penggerak Ciptakan Batik Guru Penggerak Nasional

3 Oktober 2024 - 18:35 WIB

Minati Produk Batik Sawit Smart Batik, Thomas Djiwandono: Produknya Bagus dan Harus Terus Dikembangkan

3 Oktober 2024 - 18:31 WIB

Trending di Daerah