Tangerang, reportasenews.com – Dua tersangka pembobol warung di Desa Sukamulya, Kecematan Cikupa, Kabupaten Tangerang, berhasil diringkus Kepolisian Sektor Cikupa, Rabu (6/9).
Kapolsek Cikupa, Kompol Idrus mengatakan, kedua tersangka yakni MH (23) dan R (35) melaksanakan aksinya sekitar pukul 14.00 WIB. Mereka berpura-pura berbelanja di warung. Kemudian saat korban lengah, kedua tersangka menjarah dua unit handphone dan uang milik korban.
Nahas, aksi kedua tersangka ini dipergoki korban. Melihat itu korban berteriak maling dan teriakan korban pun mengundang warga sekitar yang akhirnya ikut bersama mengejar para tesangka. Anggota Reskrim Polsek Cikupa yang tengah berpatroli di wilayah tersebut langsung mengamankan kedua tersangka.
“Dibantu warga sekitar, kedua tersangka berhasil kami amankan tidak jauh dari lokasi,” terang Kapolsek Cikupa Kompol Idrus, Kamis (7/9).
Dari tangan kedua tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti kejahatan berupa dua unit handphone, uang tunai senilai Rp 41.500 dan satu unit Sepeda motor Honda Beat yang digunakan para tersangka dalam beraksi.
Lebih lanjut, setelah diamankan dan diperiksa di Mapolsek Cikupa. Kedua tersangka mengaku bukan pertama kali melakukan aksi serupa di wilayah Tangerang.
“Mereka merupakan spesialis pembobol warung, dan salah satu tersangka R (35) juga merupakan residivis,” ujar Kapolsek.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.(sly)