Jakarta, reportasennews.com – Direktur Jenderal Perhubungan Laut (Hubla) Antonius Tonny Budiono meminta maaf kepada publik setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi suap terkait perizinan dan pengadaan proyek-proyek di lingkungan Direkrorat Jenderal Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan, Tahun Anggaran 2016-2017.
“Mudah-mudahan ini tidak terulang lagi,” katanya, Antonius Tonny Budiono saat keluar dari Gedung KPK, Jakarta, Jumat (25/8).
Antonius menyatakan atas nama pribadi memohon maaf kepada masyarakat atas kasus suap yang menjerat dirinya itu.
Ia pun menyatakan uang sekitar Rp 20 miliar yang diamankan KPK terkait kasus itu merupakan uang operasional bagi dirinya.
Namun, ia tak membantah jika uang yang diterimanya itu melanggar aturan. “Ini untuk operasional tetapi melanggar aturan,” demikian Antonius Tonny Budiono.
Sementara itu, Komisaris PT Adhi Guna Keruktama (AGK) Adiputra Kurniawan (APK) tersangka pemberi suap kepada Dirjen Hubla memilih bungkam dan tidak memberikan komentar apapun kepada awak media.
KPK menetapkan dua tersangka dugaan tindak pidana korupsi suap terkait perizinan dan pengadaan proyek-proyek di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Hubla) Tahun Anggaran 2016-2017, yakni Antonius Tonny Budiono Dirjen Hubla Kementerian Perhubungan dan Adiputra Kurniawan Komisaris PT Adhi Guna Keruktama.(ham/ant)