Menu

Mode Gelap

Hukum · 2 Mei 2025 00:31 WIB ·

Dirjen Kekayaan Negara  Rionald Silaban Dimintai Keterangan Pengadilan MK Terkait Permohonan Uji Materi Andri Tedjadharma


					Dirjen Kekayaan Negara Rionald Silabab saat memberikan keterangan di sidang uji materi Mahkamah Konstitusi, (30/4/2025) Perbesar

Dirjen Kekayaan Negara Rionald Silabab saat memberikan keterangan di sidang uji materi Mahkamah Konstitusi, (30/4/2025)

Jakarta, reportasenews – Direktur Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Rionald Silaban mewakili pemerintah dimintai keterangannya dalam sidang pengujian materiil Undang-Undang Nomor 49 Tahun 1960 tentang Panitya Urusan Piutang Negara (UU PUPN) terhadap Undang Undang Dasar Tahun 1945 (UUD 1945) di gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat Rabu (30/4/2025).

Sidang Perkara Nomor 128/PUU-XXII/2024 ini diajukan oleh Andri Tedjadharma yang juga sebagai Pemegang Saham Bank Centris Internasional. Pemohon berpendapat bahwa telah terjadi kriminalisasi atau tindakan koersif oleh Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN), yang secara sepihak menetapkan Pemohon sebagai Penanggung Hutang atas Piutang Negara.

Pokok dari uji materi ini adalah untuk menetapkan aturan yang tepat dalam menyatakan atau menetapkan seseorang atau badan benar punya hutang atau tidak.

Sebelumnya, Pemohon merasa penetapan Surat Keputusan PUPN Cabang DKI Jakarta, terkait jumlah Piutang Negara atas nama Andri Tedjadharma/Bank Centris Internasional sebesar Rp. 897.678.101,21, ditambah biaya administrasi sebesar 1% atau 10% dari nilai penyerahan piutang, tergantung waktu pembayarannya. Penetapan ini juga mengacu pada Surat Menteri Keuangan RI, yang menyerahkan pengelolaan piutang kepada PUPN berdasarkan temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) tentang PKPS November 2006.

Pemohon berpendapat bahwa penyerahan pengelolaan piutang tersebut cacat hukum, karena tidak memenuhi syarat kepastian hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang No. 49 Prp Tahun 1960 tentang Panitia Urusan Piutang Negara.

Dihadapan Majelis Hakim MK, Rionald  menyatakan keberatan atas dalil-dalil yang disampaikan Pemohon.

“Pemerintah sangat keberatan dengan pendapat Pemohon karena tidak memahami Pasal 8 UU PUPN yang dirancang untuk menegakkan hukum terhadap obligor atau debitur nakal dan bukan bertentangan dengan prinsip keadilan,” ujar Rionald dalam sidang.

Pernyataan Rionald yang menganggap pemohon sebagai obligor atau debitur nakal di hadapan majelis hakim dalam persidangan dibantah keras Andri Tedjadharma. Menurutnya Bank Centris Internasional hanya melakukan “perjanjian jual beli promes nasabah disertai jaminan” dengan Bank Indonesia pada Akte 46, bukan perjanjian pengakuan hutang. Kata obligor itu adalah untuk orang yang berhutang.

“Terbukti di persidangan berdasarkan audit BPK, Bank Indonesia tidak menkreditkan dana yang diperjanjikan pada akta 46 ke rekening Bank Centris Internasional no 523.551.0016 melainkan mencairakan ke rekening Centris International Bank no 523.551.000. Maka Pernyataan Dirjen Kekayaan Negara Saudara Rionald Silaban yang menyatakan Andri Tedjadharma  sebagai obligor itu adalah tuduhan yang sangat serius dan berbahaya” tegas Andri

Andri juga mempertanyakan dikemanakan promes nasabah Bank Centris senilai 490 miliar rupiah dan jaminan 452 hektar yang telah diikat hak tanggungan atas nama Bank Indonesia.

“Jangan asal tuduh, sebenarnya penyelesaiannya  sangat mudah buktikan saja kalau Bank Centris punya hutang dengan laporan rekening koran bank Centris, kan semua dokumen Bank Centris dalam penguasaan BPPN kenapa gak berani buka? Saya bahkan telah berulang kali memohon rekening koran ke BI yang menjadi hak kami tapi mereka abaikan”, lanjut Andri

Terkait klaim Rionald tentang sudah adanya putusan Mahkamah Agung No 1688K/Pdt/2003 yang salah satu amarnya menghukum pemohon telah melakukan perbuatan melanggar hukum juga bisa dijawab.

“Anggap saja itu putusan asli, kalau mau fair baca semua amar putusanya dong. Pada poin 2 amar putusan menyatakan akta 46 yang di dalamnya promes nasabah dan jaminan adalah sah dan berharga. Kemana sumua itu dan siapa yang menggelapkan” tanya balik Andri.

Sementara, salah satu Hakim Konstitusi, Asrul Sani meminta penegasan dari Rionald Silaban apakah dalam pelaksanaannya PUPN dalam menetapkan seseorang atau badan sebagai penanggung hutang telah menggunakan dasar dokumen yang kredibel seperti dokumen perjanjian kredit, rekening koran, rekomendasi BPK dan lainnya.

“Kami minta penegasan apakah dalam prakteknya PUPN telah menjalankan ketentuan-ketentuan tersebut”, Tanya Asrul Sani kepada Rionald

Rional tidak menjawab langsung pertanyaan Hakim Asrul dan berjanji akan memberikan keterangan pada kesempatan berikutnya.

“kami akan sampaikan keterangan tambahan dalam hal semua pernyataan  yang kami sampaikan memang belum cukup lengkap”, jawab Rional.

Dalam sidang selanjutnya, yang dijadwalkan 22 Mei 2025, selain meminta keterangan dari DPR RI, Mahkamah Konstitusi juga berinisiatif akan meminta keterangan langsung dari pihak PUPN. (dik)

Komentar

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Direktur CBA Kembali Desak Kejagung Usut Kerjasama PT KAI Logistik dengan PT SLS

19 Juni 2025 - 12:28 WIB

Keterangan Hinca Panjaitan di Sidang MK Merubah Fungsi DPR dari Wakil Rakyat Menjadi Wakil Pemerintah

19 Juni 2025 - 10:11 WIB

CBA Desak Bareskrim Panggil Direksi PT Artajasa Terkait Kasus Bank DKI

13 Juni 2025 - 19:44 WIB

Takdir Tuhan, Vishwashkumar Ramesh Satu-satunya Penumpang Selamat dalam Tragedi Air India

13 Juni 2025 - 19:09 WIB

Uji Materi Perpu 49 PUPN, Jimly Asshiddiqie : Pendapat Ahli Sudah Didengar Tunggu Saja Putusan MK

13 Juni 2025 - 11:36 WIB

Presiden Prabowo Naikan Gaji Hakim Hingga 280 Persen

12 Juni 2025 - 17:05 WIB

Trending di Nasional