Jakarta,reportasenews.com – Direktur Utama PT Pos Indonesia (Persero), Gilarsi Wahyu Setijono, disomasi untuk memenuhi pembayaran gaji atau penghasilan lainnya dari empat karyawannya selama proses perselisihan hubungan industrial berlangsung.
Somasi datang dari Kantor Hukum Husendro & Rekan yang mewakili empat orang karyawan PT Pos Indonesia.
Dalam keterangan pers yang diterima redaksi dari kantor hukum itu dijelaskan bahwa PT Pos Indonesia melalui Direktur Jaringan, Retail dan Sumber Daya Manusia, Ira Puspadewi, memecat atau mem-PHK secara semena-mena serta melanggar HAM terhadap empat klien mereka.
Empat orang karyawan PT Pos itu adalah Ketua DPW IV SPSI, Fadhol Wahab; Ketua DPW Khusus SPPI-Kantor Pusat, Deni Sutarya; Sekjen DPW Khusus SPPI-Kantor Pusat, Rachmad Fadjar dan Sekretaris DPW IV SPPI-Jabodetabek dan Banten, Adang Sukarya. Mereka sudah bekerja di PT Pos selama lebih dari 20 tahun, bahkan ada yang sudah hampir 30 tahun.
Atas PHK itu, telah dilakukan perundingan bipartit pada 11 September 2017 yang berakhir dengan kegagalan mencapai sepakat. Selanjutnya, tahapan perundingan tripartit atau mediasi sudah didaftarkan ke Direktorat Penyelesaian Hubungan Industrial Kementerian Tenaga Kerja RI pada 26 Oktober 2017.
Masalahnya, selama proses penyelesaian itu, empat orang tersebut dilarang bekerja, tidak boleh memasuki area perusahaan, dan tidak digaji oleh PT Pos sejak di-PHK.
Padahal, sesuai pasal 155 ayat (2) UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, disebutkan bahwa “Selama putusan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial belum ditetapkan, baik pengusaha maupun pekerja/buruh harus tetap melaksanakan segala kewajibannya”.
“Atas nama hukum dan HAM, kami mendesak Direksi PT Pos Indonesia untuk segera membayarkan gaji atau penghasilan lainnya dari klien kami mengingat klien kami hanya karyawan kecil dan juga memiliki tanggungan keluarga yang harus diberikan penghidupan selama proses penyelesaian hubungan industrial ini,” jelas kuasa hukum, Husendro.
Husendro tegaskan, pihak kliennya akan menempuh semua jalur hukum yang diperlukan, termasuk dan tidak terbatas pada jalur hukum pidana maupun huku perdata dalam menindaklanjuti tuntutan pembayaran gaji dan penghasilan lainnya.
Surat somasi kepada Direktur Utama PT Pos Indonesia (Persero), Gilarsi Wahyu Setijono, dilemparkan pada 3 November 2017 dengan tembusan kepada Menteri Badan Usaha Milik Negara, Menteri Ketenagakerjaan dan Ketua Komnas HAM.
Jika menengok ke belakang, awal perkara ini adalah para karyawan menyampaikan aspirasi tentang buruknya kinerja Direksi PT Pos Indonesia melalui surat kepada Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Rini Soemarno. Surat itu dilayangkan pada 21 Juli 2017.
Menurut Husendro, salah satu bukti performa PT Pos memburuk adalah hasil penilaian Kementerian BUMN sendiri yang menyebut perusahaan itu sebagai salah satu BUMN merugi.
Sayangnya, surat ke Kementerian BUMN malah dibalas dengan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak oleh Direksi terhadap enam anggota SPPI. PHK dilakukan tanpa ada peringatan, teguran atau pemeriksaan lebih dahulu oleh Direksi terhadap para karyawan.
Tak hanya itu, dari enam karyawan yang di PHK, dua di antaranya dilaporkan ke polisi atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik. Yaitu, Ketua DPW IV SPSI, Fadhol Wahab, dan Sekretaris DPW IV SPPI-Jabodetabek Banten, Adang Sukarya.
Selain sudah membuat laporan kepolisian atas tindakan semena-mena itu, Serikat Pekerja Pos Indonesia (SPPI) juga telah melakukan upaya pengaduan ke Komnas HAM pada 22 Agustus 2017.(*)