Depok, reportasenews.com – Dinas Pendidikan Kota Depok mulai melakukan penyelidikan isu pemecatan guru SMAN 13, setelah ia berkicau di media sosial.
Penyelidikan itu dengan mencari keterangan dari siswa, guru, serta kepala sekolah.
“Saat ini sedang menangani informasi tentang kabar pemecatan guru tersebut. Kami segera akan minta keterangan dari Kepsek, Wakil Kepsek Bidang Kurikulum, Wakil Kepsek Bidang Perwakilan Siswa dan guru yang bersangkutan”. Ujar Siti Chaerijah, Sekretaris Disdik.
Kepsek SMAN 13 Depok, Mamad Mahpudin, sendiri membantah pemecatan guru.
“Tidak ada pemecatan, tanya yang bersangkutan dan kalau ada pemecatan, minta surat pemecatan ke yang bersangkutan, Menurut Mamad, Andika untuk sementara dipindah ke Bagian Perpustakaan Sekolah. Hal itu dilakukan karena berdasarkan aturan UU Guru dan Dosen No 20/2003 yang salah satu isinya mengatakan seorang guru dan dosen minimal berpendidikan S1,” katanya Mamad kepada reportasenews.com.
Sebelumnya Akun Media Sosial milik Andika, menceritakan, Yang terjadi di sekolah tempat dia mengajar.
Namun setelah Andika, memprotes ulah oknum guru yang meminta uang dengan berbagai alasan kepada Kepala Sekolah, laporan Andika tidak pernah di gubris oleh Kepsek, hingga akhirnya nama Andika yang mengajar mata pelajaran Sejarah ini hilang dari daftar absen guru.
Sedangkan Siswa SMAN 13 Depok, tidak henti-hentinya memerikan dukungan terhadap sang guru, setelah Andika tidak lagi mengajar dan juga tidak lagi berada disekolah mereka. (Ltf)