Site icon Reportase News

Disdukcapil Situbondo, Musnahkan Ratusam E-KTP Invalid 

Disdukcapil Kabupaten Situbondo, memusnahkan sebanyak 464 keping kartu tanda penduduk elektronik (E-KTP) invalid. (foto:fat)

Situbondo,reportasenews.com – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten  Situbondo, memusnahkan sebanyak 464  keping kartu tanda penduduk elektronik (E-KTP) invalid, Senin (7/1/2019).
Kegiatan pemusnahan ratusan keping E-KTP invalid tersebut,  dlaksanakan di halaman depan Kantor Disdukcapil Kaupaten Situbondo, dengan  dipimpin langsung oleh Tutik Prihandayani, Sekretaris Kantor Disdukcapil Kabupaten Situbondo.
Usai membakar ratusan E-KTP invalid, Tutik Prihandayani mengatakan, untuk tahun 2019,  ini merupakan kegiatan pertama kali pemusnahan sebanyak 464 keping  E-KTP invalid.
“Namun, mulai pertengahan tahun 2018 lalu hingga awal 2019,  jumlah total E-KTP yang dimusnahkan sekitar 16 ribu keping E-KTP invalid di Kantor Disdukcapil Kabupaten Situbondo,”kata Tutik Prihandayani, Senin (7/1/2019).
Perempuan yang akrab dipanggil Tutik menambahkan, jika pemusnahan E-KTP invalid ini, untuk  mengantisipasi potensi penyalahgunaan dokumen negara oleh orang-orang tertentu. Untuk itu, pihaknya mengambil langkah pemusnahan ini sesuai dengan  arahan Kemendagri.
“Kami melakukan pemusnahan untuk mengantisipasi tidak terjadi lagi E-KTP tercecer atau sengaja dibuang. Langkah ini harus diambil sebagai tertib administrasi,”imbuhnya.
Tutik menegaskan, sebanyak 16 ribu E-KTP invalid  yang dimusnahkan tersebut merupakan total keseluruhan E-KTP rusak di Disdukcapil Kabupaten Situbondo. Bahkan, sejak tahun 2012 lalu, terdapat KTP tidak valid dalam proses pelayanan yang dicetak massal.
“Selain itu, pemusnahan E-KTP invalid ini juga bedasarkan surat edaran Kemendagri, yang  menegaskan agar semua kabupaten/kota melakukan pencatatan dan pemusnahan E-KTP rusak,”pungkasnya.(fat)
Exit mobile version