PONTIANAK, REPORTASE – Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kota Pontianak berkomitmen memperluas pengawasan dalam memberantas tindakan pungutan liar (pungli) di jajarannya.
Kepala Dishubkominfo Kota Pontianak, Utin Sri Lena menegaskan, pihaknya akan menindak tegas siapapun itu yang melakukan pungli di unit-unit layanan yang ada di instansi yang dipimpinnya itu. Termasuk pula UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor (KIR).
Bila ditemukan pungli di UPTD tersebut, pihaknya sudah berkomitmen untuk menindak oknum bersangkutan sesuai dengan prosedur dalam pembinaan ASN, baik dari Dishubkominfo berupa teguran lisan, tertulis hingga melaporkan ke BKD untuk ditindak.
“Siapapun itu, baik internal Dishubkominfo atau di luar dari itu tidak boleh melakukan pungli,†tegasnya saat ditemui reportasenews.com di ruang kerjanya, Jumat (25/11).
Diakui Utin, belum ada temuan pungli, namun ia meminta masyarakat apabila menemukan hal demikian supaya segera melaporkan ke Tim Pengawasan Pelayanan Publik khususnya di Dishubkominfo yang telah dibentuk.
Adapun cakupan layanan publik yang ada di Dishubkominfo terdapat lima item, yakni layanan terminal, parkir, pelabuhan, izin trayek dan pengujian kendaraan bermotor (KIR).
“Peluang adanya pungli di KIR itu memang sangat besar. Namun sudah kita tegaskan jangan sampai terjadi hal seperti itu,†katanya.
Tarif retribusi telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 tahun 2011. Perda itu juga disampaikan langsung kepada pemilik yang melakukan pengujian kendaraannya.
Setiap pengujian kendaraan bermotor, pemilik akan menerima bukti pembayaran atau kuitansi resmi dari Dishubkominfo sesuai tarif yang berlaku dalam Perda.
“Bila mana pada bukti pembayaran ada tip-ex atau perubahan, itu patut dipertanyakan oleh si pemilik kendaraan. Kadang pemilik kendaraan meminta pihak ketiga mengurus KIR,†ungkap Utin.
Ia menjelaskan, untuk rancang bangun bak bagi angkutan barang adalah kewenangan Dishubkominfo Provinsi Kalbar. Sedangkan UPTD PKB Dishubkominfo Kota Pontianak kewenangannya hanya pengujian kendaraan secara berkala atau KIR yang dilakukan enam bulan sekali.
“Kalau untuk pengecekan kelebihan muatan atau tonase, dapat dilihat pada stiker di samping kiri-kanan bak kendaraan dan itu kewenangan Dishubkominfo Provinsi Kalbar yang memiliki jembatan timbang,†tukasnya. (DS)