Lumajang,reportasenews.com – Asisten Adminitrasi Sekda Lumajang Drs.Slamet Supriyono M.Si menyelengarakan sosialisasi ketentuan UU tentang cukai Rokok Illegal disalah satu hotel di lumajang, Kamis(27/4).
Dalam sambutanya Slamet Supriyono mengatakan, pentingnya pelaku usaha atau pedagang mengetahui penyebaran rokok dengan cukai Ilegal di Kabupaten Lumajang. Menurutnya Pemerintah telah mengaturnya dalam undang-undang.
“Ini merupakan tugas pemerintah melalui Diskominfo untuk menyebar luaskan informasi untuk memberi pemahaman kepada masyarakat sehingga sesuatu yang tidak diinginkan dapat terdeteksi lebih dini,” jelas Slamet dihadapan 80 orang peserta sosialisasi.
Sedikitnya ada 1 juta batang rokok ilegal yang ditemukan di Jawa Timur disinyalir sebanyak 70 % berasal dari Lumajang. Atas temuan ini Pemkab Lumajang mendorong pengusaha wajib mengenakan cukai resmi pada rokok produksinya di tahun 2017.
Sementara itu PLt Diskominfo Pemkab Lumajang Drs. Gatot Suprabowo dalam laporannya mengatakan, sesuai dengan UU bahwa rokok harus membayar cukai. Dibutuhkan fungsi pengawasan dari masyarakat mulai dari pedagang rokok maupun kios rokok. Maksud dan tujuan diselenggarakannya sosialisasi ini adalah untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman kepada masyarakat tentang pentingnya cukai legal dalam peedagangan rokok. (ric)