Blitar, reportasenews.com – Satuan Lalu Lintas Polres Blitar, terus melakukan teguran atau sosialisasi terhadap masyarakat pengguna kendaraan yang memakai strobo, sirine atau lampu isyarat yang bukan peruntukannya. Dalam sepekan terakhir, sedikitnya lima mobil yang melintas dan menggunakan lampu itu mendapat teguran petugas di lapangan.
Kasatlantas Polres Blitar, AKP Argya Satya Bhawana yang dikonfirmasi membenarkan adanya teguran terhadap pengemudi yang menggunakan lampu strobo ini.
“hampir sepekan ini, kami telah menindak lima pengguna, yang sifatnya kita tegur, karena masih dalam proses sosialisasi,” tegas Argya kepada reportasenews.com di Mapolres Blitar, Selasa (17/10).
Penindakan teguran ini, menurut Argya dilakukan sesuai dengan amanat Undang Undang Lalu Lintas No 9, pasal 59 yang dalam penegakan hukumnya, digunakan pasal 287 ayat 4.
“Bahwa tiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan raya, yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan hak utama bagi kendaraan bermotor yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar, sebagaimana dimaksut pasal 59 akan dipidana paling lama sebulan dan denda paling banyak Rp 250.000, “jelasnya.
Pihaknya akan terus melakukan sosialisasi dan teguran agar para pengguna kendaraan bermotor yang masih memakai rotator atau strobo atau lampu isyarat agar dilepaskan.
Lebih jauh, Argya menambahkan jika terdapat tiga jenis lampu yang sesuai peruntukannya, biru, merah dan kuning.
“Biru dan sirine itu untuk polisi, merah untuk pengawalan TNI, tahanan, ambulan, pemadam kebakaran serta palang merah sementara kuning untuk patroli jalan raya, kendaraan derek dan lainnya,” imbuh Argya.
Selain itu, pihaknya juga membenarkan adanya TNKB atau plat nomor yang tidak sesuai spektek, masih banyak beredar di Blitar.
“Kami menghimbau agar masyarakat yang menggunakan TNKB atau plat nomor tidak sesuai spektek, agar segera mengganti di samsat terdekat,” pungkasnya.(yos)