Menu

Mode Gelap

Daerah · 22 Mar 2020 16:33 WIB ·

Ditengah Wabah Corona, 17 Orang Malah Pesta Narkoba di Tempat Hiburan Pontianak


					Pasangan suami istri  diamankan petugas saat pesta narkoba di tempat hiburan di kota Pontianak. (foto:das) Perbesar

Pasangan suami istri diamankan petugas saat pesta narkoba di tempat hiburan di kota Pontianak. (foto:das)

Pontianak, reportasenews.com  – Ditengah maraknya imbauan pemerintah agar menghentikan aktivitas diluar dan tetap berada dirumah, 17 orang malah pesta narkoba ditempat hiburan di Pontianak. Mereka kini harus berurusan dengan pihak Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar.
Sabtu (21/3) malam, dari sebuah Room tersebut petugas berhasil mengembangkan peredaran ribuan butir narkoba ditempat hiburan malam.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar Kombes Pol Gembong Yudha mengkonfirmasi pengungkapan tersebut.
Kombes Pol Gembong Yudha menjelaskan kronologis, pada Sabtu 21 Maret 2020, sekitar  pukul 18.00 WIB Direktorat Narkoba Polda Kalbar telah melakukan pengungkapan kasus narkoba jenis pil ekstasi,  H5 (Erimin 5) dan Ketamin.
“Pengungkapan dilakukan di 2 TKP yaitu di tempat hiburan Karaoke dan sebuah rumah di Sungai Raya Dalam,” ungkap Gembong
Gembong melanjutkan pengungkapan diawali dari informasi masyarakat bahwa sebuah room karaoke di jalan Tanjungpura Pontianak sering digunakan sebagai tempat pesta narkoba, menindaklanjuti informasi tersebut jajaran personel Dit Narkoba Polda Kalbar melakukan rangkaian penyelidikan.
Masih keterangan Direktur Narkoba Polda Kalbar, saat dilokasi petugas melihat ciri-ciri pelaku yang sama dengan informasi masyarakat.
Pelaku pertama dilihat sedang turun ke loby tempat karaoke, petugas yang menyamar langsung melakukan penangkapan.
“Tersangka pertama yaitu berinisial A, saat berada dilokasi dan sedang turun keloby karaoke dilakukan penangkapan. Saat digeledah badan didapati barang bukti berupa inex, H5 dan ketamin di kocek celana, kemudian tim membawa pelaku ke lantai 5 yaitu room dimana pelaku sedang pesta dan diroom tersebut ditemukan 17 orang lainya,” jelas Gembong
Saat di introgasi, pelaku berinisial A mengaku mendapat barang haram tersebut dari H dan MC yang merupakan pasang suami istri dan juga berada dalam room tersebut.
Dari pemeriksaan terhadap pasang suami istri tersebut dilakukan pengembangan ke sebuah ruko di Jalan Sungai Raya Dalam dan ditemukan 210 butir ekstasi, 1.250 butir pil H5.
“Jadi total barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 233,5 butir ekstasi, 1.305 butir H5 dan 3 gram ketamin,” tambahnya
Gembong juga mengungkapkan bahwa hasil pemeriksaan awal, bahwa ribuan butir pil narkoba tersebut dipasok pelaku pasangan suami istri ini dari Kuching,  Malaysia melalui darat dan untuk diedarkan ditempat hiburan malam.
“Saat ini 17 orang yang berada diroom berada di Dit Narkoba Polda Kalbar untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut,” tegasnya.
Terakhir, Direktur Narkoba Polda Kalbar Kombes Pol Gembong Yudha mengimbau kepada seluruh tempat hiburan malam agar mematuhi kebijakan permintah daerah yaitu tutup selama 2 minggu demi mencegah penyebaran virus Covid-19. (das)
Komentar

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Produsen Motor Listrik, Minta Pemerintahan Prabowo Umumkan Subsidi Telah Habis

23 Oktober 2024 - 13:37 WIB

BNN Ungkap Peredaran 2,76 kg Heroin, 9 9,83 kg Sabu-sabu, dan 114,23 kg Ganja

4 Oktober 2024 - 14:37 WIB

Jelang Perayaan HUT Ke-79, Panglima TNI dan Kapolri Gelar Doa Bersama di Monas

3 Oktober 2024 - 20:15 WIB

Merasa Tak Adil, Puluhan Nakes RSUD Ahmad Ripin Muaro Jambi Datangi Kantor Bupati

3 Oktober 2024 - 19:12 WIB

4 Pemuda ditetapkan sebagai Tersangka Penganiayaan Anak hingga Tewas karena Mencuri

3 Oktober 2024 - 18:43 WIB

Minati Produk Batik Sawit Smart Batik, Thomas Djiwandono: Produknya Bagus dan Harus Terus Dikembangkan

3 Oktober 2024 - 18:31 WIB

Trending di Daerah