Situbondo,reportasenews.com – Gara-gara diteriaki maling, pasangan suami istri (Pasutri) bernisial ED dan SK, istrinya, keduanya kompak melaporkan orang tuanya ke Mapolres Situbondo, dengan terlapor Setiani (61), warga Desa Wringanom, Kecamatan Panarukan, Situbondo.
Dalam laporannya ke ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Situbondo, pelapor ED yang didampingi SK, istrinya mengatakan, ia terpaksa melaporkan orang tuanya ke SPKT Polres Situbondo, karena tidak terima diteriaki maling.
Diperoleh keterangan, perbuatan tidak menyenangkan itu berawal, saat Setiani menanyakan BPKB mobilnya yang dipinjam oleh menantunya, namun sang menantu tidak mengakuinya. Mendapat jawaban begitu, Setiani langsung menyebut maling kepada menantunya.
Tak terima dengan ucapan ibu mertuanya, ED langsung melaporkan pencemaran nama baiknya ke polisi. Ironisnya, SK yang merupakan anak kandungnya tidak berusaha menghalangi niat suaminya untuk melaporkan ibunya sendiri. Bahkan, SK terkesan mendukung laporan pencemaran nama baik tersebut.
“Anak menantu melaporkan saya ke polisi karena tidak terima dikatakan maling. Karena saat ditanya tentang BPKB mobil yang dipinjam ED tidak mengaku. Anehnya anak saya yang jadi istrinya tidak melarang. Itu yang membuat saya kecewa dengan sikapnya,” kata Setiani, saat ditemui dirumahnya, Kamis (26/10).
Kasubag Humas Polres Situbondo, Iptu Nanang Priyambodo membenarkana laporan dugaan pencemaran nama baik tersebut. Menurutnya, untuk menidaklanjuti laporan tersebut.”Penyidik Satreskrim Polres Situbondo akan memanggil sejumlah saksi untuk diminta keterangannya,”ujar Iptu Nanang Priyambodo.(fat)