Jakarta, reportasenews.com – Setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya, Jon Riah Ukur atau Jonru Ginting, berencana akan ajukan praperadilan, terkait kasus ujaran kebencian di sosial media.
Kuasa Hukum Jonru Ginting, Juju Purwantoro mengatakan bersama tim kuasa hukum tengah menyiapkan praperadilan terhadap status tersangka kliennya dalam kasus ujaran kebencian melalui media sosial Facebook.
“Ya, kami persiapkan (Praperadilan) kami analisa dengan tim kuasa dan tengah kami pertimbangkan,” kata Juju, Senin (2/10).
Jakarta juga belum menyiapkan langkah penangguhan penahanan terhadap kliennya. Sebab, tim kuasa hukum masih fokus menyiapkan praperadilan.
“Mungkin belum ya (penangguhan penahanan) Karena kami tengah persiapkan praperadilan juga kan,” kata Juju.
Polda Metro Jaya masih menahan Jonru. Kasus yang menjerat Jonru merupakan laporan Muannas Al Aidid pada 31 Agustus 2017.
Jonru dilaporkan dengan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (tam)