Menu

Mode Gelap

Daerah · 29 Jul 2024 22:19 WIB ·

Ditetapkan Tersangka, Kakek Pembakar Rumah Istri dan Anaknya Terancam 12 Tahun Penjara


					Tersangka kakek Taryono, saat dijebloskan ke sel Mapolres Situbondo. Perbesar

Tersangka kakek Taryono, saat dijebloskan ke sel Mapolres Situbondo.

Situbondo, reportasenews.com – Setelah diperiksa oleh penyidik Satreskrim Polres Situbondo, akhirnya kakek Taryono (75) warga Dusun Lugundang, Desa Talkandang, Kecamatan Kota, Situbondo ditetapkan sebagai tersangka, kasus pembakaran rumah istri dan anaknya.

“Terbukti membakar rumah istri dan anaknya, pria lanjut usia (Lansia) tersebut dijerat dengan pasal 187 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun kurungan penjara,”ujar AKP Momon, Senin (29/7/2024).

Menurut dia, sebelum ditetapkan sebagai tersangka, penyidik meminta keterangan sejumlah saksi, termasuk dua orang korban yang dirumahnya dibakar, yakni Rusna (65) dan Hasan (38).

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kakek Taryono langsung dijebloskan ke ruang tahanan Polres Situbondo,”kata AKP Momon.

Lebih jauh AKP Momon menjelaskan, usai membakar istri dan anaknya, tersangka berusaha kabur dengan berjalan kaki ke arah selatan, sebelum akhirnya ditangkap didepan RSUD dr Abdoer Rahem Situbondo.

“Selain mengamankan tersangka, kami juga mengamankan barang bukti dua jerigen berisi pertalite, dua tutup jerigen 10 liter, tiga buah alat untuk membakar, satu buah sarung, dua lembar surat berisi pesan kepada istrinya, dan sepeda motor Honda grand nopol P 4336 EV, yang ditinggal pelaku dilokasi kejadian,”pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya,gara-gara cemburu buta, seorang kakek bernama Taryono (75) warga Dusun Lugundang, Desa Talkandang, Kecamatan Kota, Situbondo, nekat membakar rumah istri dan anaknya, sehingga mengakibatkan dua rumah yang terbuat dari papan kayu hangus terbakar, Jumat (19/7/2024) dinihari.

Selain mengakibatkan dua rumah kondisinya rata dengan tanah, namun seluruh perabot rumah tangga kedua korban, dan sebanyak enam unit sepeda motor. Bahkan, satu mobil Avanza milik korban Hasan juga hangus terbakar dilalap si jago merah.

Dua rumah yang dibakar oleh kakek Taryono, yakni rumah nenek Rusna (65) istrinya, dan rumah milik Hasan (38) anaknya, keduanya warga Dusun Lugundang, Desa Talkandang, Kecamatan Kota, Kabupaten Situbondo. Dengan kerugian materi sekitar Rp250 juta lebih. (fat)

Komentar

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

CBA Soroti Jejak Uang Miliaran Rupiah Milik Istri Dirlantas Polda Jambi

20 Juli 2025 - 17:56 WIB

PUPN Gunakan Putusan MA Bodong untuk Rampas Aset Warga

19 Juli 2025 - 17:01 WIB

Upaya Kriminalisasi terhadap Korban yang Menang di Mahkamah Agung

19 Juli 2025 - 15:35 WIB

Penasehat Khusus Presiden Bidang Kesehatan Dr. Terawan Apresiasi Kemajuan Kota Tomohon

18 Juli 2025 - 07:48 WIB

Hakim PN Jambi Geleng-Geleng Kepala, Penggugat Pendi Hadirkan 3 Adiknya Jadi Saksi

16 Juli 2025 - 19:58 WIB

Letkol Arm Ady Kurniawan Resmi Jabat  Komandan Komando Distrik Militer 1017 Lamandau

15 Juli 2025 - 22:53 WIB

Trending di Daerah