PROBOLINGGO, REPORTASE – Buntut dari kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap Dimas Kenjeng Taat Pribadi, Polda Jawa Timur kembali sita aset milik tersangka.
Tiga bangunan berupa rumah yang dihuni isteri kedua dan isteri ketiga Dimas Kanjeng, disita Ditreskrimum Polda Jatim.
Penyitaan aset tersebut dilakukan secara tertutup pada Selasa (29/11) oleh petugas Polda Jatim. Dua rumah yang disita milik Laila, isteri kedua Dimas Kanjeng, di perumahan Jati Asri, Desa Kebonagung. Dan rumah Mafeni, isteri ketiganya di Dusun Karangdampit, Desa Kebonagung, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo.
Selain itu, polisi juga menyita sebuah rumah tempat singgah Dimas Kanjeng, di Kelurahan Triwung, Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo. Total empat bangunan yang disita merupakan aset milik Dimas Kanjeng, yang diduga dari hasil modus tindak pidana penipuan dan pencucian uang oleh Dimas Kanjeng.
Menurut Mohammad Untung Suroto, seorang Satpam di perumahan Jati Asri, ada dua bangunan rumah milik Laila, isteri kedua Dimas Kanjeng. Satu rumah dihuni Laila, dan satu rumah lagi hanya ditempati untuk memasak dan penginapan 6 orang penjaganya suruhan Dimas Kanjeng, sebelum ditangkap polisi.
“Bu Lalila meninggalkan rumah ini sejak Oktober 2016 sejak rumah ini digeledah polisi, jadi disini kosong. Sedangkan enam penjaganya itu, di bawa polisi pada malam penangkapan Dimas Kanjeng,â€jelasnya.
Sementara Kapolres Probolinggo, AKBP Arman Asara Syarifuddin, mengatakan 24 aset milik padepokan Dimas Kanjeng resmi di sita setelah ada penetapan resmi pihak pengadilan, setelah diamankan pada bulan lalu.
“24 aset resmi milik taat pribadi resmi di sita, setelah diamankan oleh pihak Ditreskrimum Polda Jatim, dan Satreskrimum Polres Probolinggo,â€jelas Arman kepada wartawan, Rabu (30/11).
Kekayaan yang di sita akan terus dilakukan penjagaan oleh kepolisian setempat, sambil menunggu proses hukum Taat Pribadi di vonis oleh majelis hakim, atas tuntutan dari jaksa penuntut umum, dan akan dilakukan lelang atas 24 aset oleh badan pelelangan negara.(Dic)