Tangerang, reportasenews.com – Seorang kakek berinisial RO (54), ditangkap jajaran Polsek Ciledug karena menggagahi lima bocah yang tinggal di Kelurahan Sudimara Jaya, Kecamatan Ciledug. Kakek RO ditangkap karena laporan orangtua korban berinisial MF(13), yang mengaku menjadi korban.
Kapolsek Ciledug, Kompol Sutrisno menjelaskan, pelaku mengaku sudah menyetubuhi lebih dari lima anak di bawah umur. Mulai dari usia 6 tahun bahkan satu diantaranya ada yang sudah duduk di bangku kelas 2 SMP. Sasaran pelaku memang anak-anak sekolah dasar.
“Salah satu dari korban ada yang membuat laporan. Kalau tidak, kasus ini bisa lebih banyak lagi memakan korban. Pastinya ini sudah dalam penanganan kami, segera kami penuhi pemberkesan untuk persidangan,” katanya, Kamis (20/4).
Modus yang digunakan RO untuk mengelabui anak-anak itu dengan cara mengiming-imingi sejumlah uang. Pelaku mendekati anak-anak tetangga dan langsung menawarkan mau memberikan uang di rumahnya.
“Namanya anak-anak polos. Pelaku meminta korbannya membuka celana begitu pelaku membuka celananya. Di sanalah terjadi persetubuhan anak di bawah umur yang merupakan tetangganya sendiri,” jelas Kapolsek.
Sementara itu, RO dihadapan petugas mengaku tidak kuat menahan nafsu saat melihat anak-anak. “Saya gak bisa tahan nafsu setelah ditinggal istri. Dan saat melihat anak-anak saya jadi kepengen,” katanya.
Diketahui, kasus ini terjadi pada 11 April 2017. Sejumlah identitas korban masih pendalaman pihak kepolisian. Kapolsek pun sempat meminta untuk seluruh warga Kota Tangerang khususnya Ciledug untuk jangan takut melakukan pelaporan terkait kasus seperti ini.
Kakek RO akan dijerat dengan pasal 81 UU 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (sly)