Menu

Mode Gelap

Hukum · 10 Jan 2025 18:15 WIB ·

Ditjen Imigrasi Amankan 17 WNA Asal Vietnam Bekerja di Klinik Bedah Kecantikan


					Ditjen Imigrasi Amankan 17 WNA asal Vietnam. Perbesar

Ditjen Imigrasi Amankan 17 WNA asal Vietnam.

Jakarta, reportasenews.com – Sebanyak 17 warga negara asing (WNA) asal Vietnam diamankan petugas Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) sebuah klinik bedah kecantikan di bilangan Pluit Timur, Jakarta, yang telah beroperasi sejak 2018.

Ke-17 WNA asal Vietnam itu yang diduga menyalahgunakan izin tinggal keimigrasian

Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Ditjen Imigrasi Kementerian Imipas Yuldi Yusman mengatakan bahwa pengamanan berawal dari informasi masyarakat yang menyampaikan adanya aktivitas warga negara asing yang bekerja di klinik tersebut.

“Kemudian petugas melakukan penyelidikan kurang lebih 2 hari dengan masuk ke sana berpura-pura menjadi pasien,” ucap Yuldi dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat.

Penindakan terhadap kegiatan tersebut dilakukan pada Kamis (09/01) setelah menemukan ada beberapa bukti terkait dengan praktik yang berhubungan dengan kesehatan, yakni klinik kecantikan.

Dari total 17 WN Vietnam yang diamankan, terdiri atas 10 perempuan dan tujuh laki-laki. Sebanyak 15 orang di antaranya menggunakan visa on arrival (VOA) dan dua orang lainnya menggunakan izin tinggal terbatas (ITAS) sebagai investor.

Yuldi menyebutkan 17 orang tersebut tidak hanya merupakan dokter dan tenaga medis lainnya, tetapi juga staf pemasaran dan penerima tamu. Saat ini mereka berada di Gedung Ditjen Imigrasi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Para WNA ini terancam Pasal 122 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 atas penyalahgunaan izin tinggal dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp500 juta.

Yudi mengatakan pihaknya sedang melakukan pengembangan terhadap kasus ini untuk mengungkap apakah ada pihak lain yang terlibat, seperti penyalur atau penampung WNA tersebut.

Dia menegaskan yidak ada toleransi bagi pelanggar hukum di Indonesia. (*)

Komentar

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Menko Yusril Sebut Napi “Bali Nine”Jalani Rehabilasi di Australia

14 Januari 2025 - 17:29 WIB

Korban Tewas Kebakaran Hebat di Los Angeles Bertambah Menjadi 24 Orang

13 Januari 2025 - 17:10 WIB

BNPT, Kementerian Imigrasi dan Densus 88 Kolaboraei Perkuat Pembinaan Tahanan Napiter

13 Januari 2025 - 17:04 WIB

Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto Diperiksa KPK

13 Januari 2025 - 16:57 WIB

Polisi Tembak Kaki Dua Pelaku Pencurian Sepeda Motor Di Jakarta Utara

13 Januari 2025 - 16:48 WIB

Tiga warga Tersesat di Hutan saat survei Lahan Kebun Kelapa Sawit di Kayong Utara

10 Januari 2025 - 21:56 WIB

Trending di Daerah