Jakarta, reportasenews.com – Sebanyak 17 warga negara asing (WNA) asal Vietnam diamankan petugas Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) sebuah klinik bedah kecantikan di bilangan Pluit Timur, Jakarta, yang telah beroperasi sejak 2018.
Ke-17 WNA asal Vietnam itu yang diduga menyalahgunakan izin tinggal keimigrasian
Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Ditjen Imigrasi Kementerian Imipas Yuldi Yusman mengatakan bahwa pengamanan berawal dari informasi masyarakat yang menyampaikan adanya aktivitas warga negara asing yang bekerja di klinik tersebut.
“Kemudian petugas melakukan penyelidikan kurang lebih 2 hari dengan masuk ke sana berpura-pura menjadi pasien,” ucap Yuldi dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat.
Penindakan terhadap kegiatan tersebut dilakukan pada Kamis (09/01) setelah menemukan ada beberapa bukti terkait dengan praktik yang berhubungan dengan kesehatan, yakni klinik kecantikan.
Dari total 17 WN Vietnam yang diamankan, terdiri atas 10 perempuan dan tujuh laki-laki. Sebanyak 15 orang di antaranya menggunakan visa on arrival (VOA) dan dua orang lainnya menggunakan izin tinggal terbatas (ITAS) sebagai investor.
Yuldi menyebutkan 17 orang tersebut tidak hanya merupakan dokter dan tenaga medis lainnya, tetapi juga staf pemasaran dan penerima tamu. Saat ini mereka berada di Gedung Ditjen Imigrasi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Para WNA ini terancam Pasal 122 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 atas penyalahgunaan izin tinggal dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp500 juta.
Yudi mengatakan pihaknya sedang melakukan pengembangan terhadap kasus ini untuk mengungkap apakah ada pihak lain yang terlibat, seperti penyalur atau penampung WNA tersebut.
Dia menegaskan yidak ada toleransi bagi pelanggar hukum di Indonesia. (*)