Jayapura, reportasenews.com – Bertempat di Kantor Direktorat Resnarkoba Polda Papua, Polda Papua Mengevaluasi Pelaksanaan Tugas Tahun 2017 serta Pemusnahan Barang Bukti Kasus narkoba hasil Operasi Cipta Kondisi Tahun 2017.
Direktur narkoba polda papua, Menyampaikan bahwa jumlah kasus narkotika, kasus psykotropika dan kasus baya di tahun 2016 sebanyak 210 kasus dengan penyelesaian sebanyak 210 kasus sedangkan ditahun 2017 sebanyak 212 kasus dengan jumlah penyelesaian 164 kasus dan 48 kasus dalam proses. Jumlah tersangka kasus narkotika, kasus psykotropika dan kasus baya di tahun 2016 sebanyak 236 orang dan ditahun 2017 sebanyak 261 orang.
Jumlah barang bukti kasus narkotika jenis ganja di tahun 2016 sebanyak 10 kg, 775,874 gram dan ditahun 2017 sebanyak 28 kg, 997,23 grm, sedangkan narkotika jenis Ekstacy (tablet) di tahun 2016 nihil dan ditahun 2017 sebanyak 3 butir, dan narkotika jenis Sabhu ditahun 2016 sebanyak 370, 648 gram, dan tahun 2017 sebanyak 243, 16 gram.
Sedangkan barang bukti Psikotropika daftar “G” di tahun 2016 sebanyak 3.908 butir Somadril dan di tahun 2017 sebanyak 16.795 butir PCC + Somadril. Jenis barang bukti Baya berupa miras ditahun 2016 sebanyak 2.159 liter ditambah 793 bir kaleng sedangkan ditahun 2017 sebanyak 3.165 liter ditambah 209 botol miras pabrikan. Selain miras barang bukti yang berhasil di sita adalah Obat palsu/ Kosmetik dengan jumlah 664 buah di tahun 2017 dan 2016 nihil.
“Dari hasil pengungkapan kasus narkotika ada beberapa kasus yang menonjol di tahun 2017 Pengungkapan kasus di Argapura pantai Distrik Jayapura Selatan, peredaran kasus narkotika Gol I Jenis ganja, Pengungkapan kasus di Hamadi pasar Distrik jayapura Selatan, peredaran narkotika Golongan I jenis sabhu; Pengungkapan kasus di lapas narkotika Kls II Doyo Kab. Sentan, peredaran narkotika Gol I jenis Sabu. (riy)