Jakarta, Reportasenews – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA), melaporkan Gubernur DKI Jakarta non-aktif Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok, terkait penyadapan percakapan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dengan Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH. Ma’ruf Amin ke Bareskrim.
Jumat malam tadi LSM Lira melaporkan Ahok ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Menurut Ketua Pemuda LSM LIRA, Indra Lesmana, penyadapan tersebut merupakan pelanggaran hukum.
“Ahok dan kuasa hukumnya nggak bisa melakukan penyadapan. Ini melanggar”, kata Indra kepada wartawan, Jum’at (03/02) malam, di halaman SPKT Polda Metro Jaya.
Dalam laporannya mereka membawa alat bukti berupa flashdisk yang berisi rekaman video sidang penistaan agama yang dilakukan Ahok pada Selasa (24/01) kemarin. Namun laporan LSM LIRA ditolak, karena menyinggung mantan pemimpin negara yaitu Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
“Kita datang bawa alat bukti rekaman video yang ada di flashdisk ini. Tadi kita udah diterima, tapi untuk laporan belum karena menyangkut mantan pemimpin negara Indonesia,” kata Indra.
Terkait hal tersebut, LSM LIRA disarankan untuk melaporkan kejadian itu ke Bareskrim Polri, Jakarta Pusat.