Polda Jambi mengamankan telah menetapkan 5 orang tersangka dan uang sebesar 3 miliar lebih dalam kasua dugaan korupsi anggaran APBN di Stasiun Pandu Pelindo.
Jambi, reportasenews.com – Ditreskrimsus Polda Jambi mengamankan telah menetapkan 5 orang tersangka dan uang sebesar 3 miliar lebih dalam kasua dugaan korupsi anggaran APBN di Stasiun Pandu Pelindo, desa Teluk Majelis, Kecamatan Kuala Jambi, Kabupaten Tanjung Jabung Timur Jambi.
Kelima tersangka yang diamankan yakni, Sandha Trisharjantho GENERAL MANAGER PT. PELINDO II cabang pelabuhan Jambi Periode2019-2021.
Cheppy Rymeta Atmadja General Manager PT. PELINDO II cabang Jambi Periode 2021-2023.
Andrianto Ramadhan Deputi General Manager Ooerasi dan Teknik PT. PELINDO II cabang pelabuhan Jambi periode 2020-2023.
Mt. Yombi Larasandi direktur utama PT. Way berhak perkasa.
M. Ibrahim Hasibuan Direktur PT. 4 Cipta konsultan atau konsultaan pengawasan.
“Para tersangka belum dilakukan penahanan karena masih dilakukan proses penyelidikan,” ungkap Plh Dirreskrimsus Polda Jambi AKBP Slamet Widodo saat konferensi pers di Polda Jambi, Kamis (14/9/2023). (bud)