LAMPUNG, RN.COM – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung, menyita kayu jenis Nibung sebanyak 280 batang, di Pangkalan Sadewa, Bratasena, Lampung Tengah, Kamis (22/9) siang.
Wadir Krimsus Polda Lampung, Akbp. M Anwar membenarkan kayu nibung bernilai 140 juta rupiah yang diduga hasil pembalakan liar tersebut telah disita.
“Kayu Nibung itu kini masih di lokasi. Kini barang bukti tersebut telah di pasang garis Polisi,”katanya.
Menurut M Anwar, kayu nibung tersebut berasal dari Taman Nsional Way Kambas (TNWK) Lampung Timur, diangkut menggunakan kapal motor melalui sungai hingga ke Pangkalan Sadewa, Dsun II, Kampung Cabang, Kecamatan Bandar Surabaya, Lampung Tengah.
Berdasarkan laporan warga terkait hal tersebut, pihaknya langsung datang kelokasi untuk melakukan penyelidikan.
“Disana petugas menemukan barang bukti tersebut, dengan kondisi direndam,”ujarnya.
Sejauh ini, penyidik belum menetapkan tersangka. Sebab kasusnya masih di dalami. “Dari keterangan yang dikumpulkan kayu nibung itu dihargai Rp 500 ribu per batang dan akan di gunakan untuk membuat rangka bagan untuk menangkap ikan di laut,”imbuhnya.(Kus/Tjg)