Menu

Mode Gelap

Hukum · 16 Sep 2016 13:16 WIB ·

Ditreskrimsus Polda Metro Grebek Gudang Pembibitan Lobster Ilegal


					Polisi Grebek Gudang Pembibitan Lobster Ilegal Perbesar

Polisi Grebek Gudang Pembibitan Lobster Ilegal

JAKARTA, RN.COM – Subdit 3 Sumdaling Ditreskrimsus Polda Metro Jaya membongkar praktek illegal gudang pembibitan lobster yang beralamat di Pergudangan Parung Harapan Indah Blok BI.2B/2 Pantai Indah Dadap Jl. Raya Prancis Tangerang Kamis, (15/9).

Gudang tersebut diduga telah memperdagangkan atau mengeksport bibit udang lobster (benur) yang tidak sesuai ketentuan atau secara illegal.

Barang bukti yg diamankan berupa 4 Kolam yang berisikan udang lobster dalam keadaan hidup berbagai jenis yang berukuran di bawah 200 gr dengan jumlah 450 benur, bibit udang lobster dalam keadaan mati berjumlah 600 benur, bukti packing list pengiriman benur dari PT. Jaya Maritim Indonesia ke luar negeri,  serta koper yang digunakan untuk mengirimkan Bibit lobster.

“Kita telah menahan pemilik Gudang Wu Chen Ming alias Jimmy Wu selaku Komisaris PT. Jaya Maritim Indonesia dan  Ruswini selaku Direktur PT tersebut, untuk dimintai keterangan berkaitan kegiatan ilegal tersebut, “Tegas Direktur Reserse Kriminal Khusus PMJ, Kombes Pol Fadil Imran kepada wartawan dilokasi kejadian.

Selanjutnya polisi masih akan terus melacak keterlibatan pihak lain yang membantu para tersangka dalam  melakukan kegiatan ilegal ini yang sudah berlangsung selama setahun tersebut.(Tjg)

Komentar

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Sekelompok Orang Serang dan Rusak Rumah Makan di Depok, Pemilik Alami Luka

20 Januari 2025 - 15:55 WIB

Polisi Akan Periksa Mobil Jenderal (purn) Hendrawa Ostevan di Puslabfor Mabes Polri

20 Januari 2025 - 14:20 WIB

Polda Metro Periksa 9 Orang Saksi Kebakaran Glodok Plaza

20 Januari 2025 - 13:48 WIB

TNI AL – KKP Sepakati Bongkar Pagar Laut di Tangerang

20 Januari 2025 - 13:31 WIB

Wamendagri dan Pj. Gubernur DKI Bahas Masa Depan Jakarta

20 Januari 2025 - 13:19 WIB

Polisi Gerebek Rumah Tempat Pembuatan Narkoba Jenis Tembakau Sintetis di Depok 

20 Januari 2025 - 12:55 WIB

Trending di Hukum