JAKARTA, RN.COM – Subdit 3 Sumdaling Ditreskrimsus Polda Metro Jaya membongkar praktek illegal gudang pembibitan lobster yang beralamat di Pergudangan Parung Harapan Indah Blok BI.2B/2 Pantai Indah Dadap Jl. Raya Prancis Tangerang Kamis, (15/9).
Gudang tersebut diduga telah memperdagangkan atau mengeksport bibit udang lobster (benur) yang tidak sesuai ketentuan atau secara illegal.
Barang bukti yg diamankan berupa 4 Kolam yang berisikan udang lobster dalam keadaan hidup berbagai jenis yang berukuran di bawah 200 gr dengan jumlah 450 benur, bibit udang lobster dalam keadaan mati berjumlah 600 benur, bukti packing list pengiriman benur dari PT. Jaya Maritim Indonesia ke luar negeri, serta koper yang digunakan untuk mengirimkan Bibit lobster.
“Kita telah menahan pemilik Gudang Wu Chen Ming alias Jimmy Wu selaku Komisaris PT. Jaya Maritim Indonesia dan Ruswini selaku Direktur PT tersebut, untuk dimintai keterangan berkaitan kegiatan ilegal tersebut, “Tegas Direktur Reserse Kriminal Khusus PMJ, Kombes Pol Fadil Imran kepada wartawan dilokasi kejadian.
Selanjutnya polisi masih akan terus melacak keterlibatan pihak lain yang membantu para tersangka dalam melakukan kegiatan ilegal ini yang sudah berlangsung selama setahun tersebut.(Tjg)