Situbondo,reportasenews.com -Terbukti melakukan pembunuhan, Aziz Hariyanto (25), terdakwa kasus pembunuhan terhadap Ainur Rofik (20), Senin (13/3) divonis selama 15 tahun kurungan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Situbondo, Jawa Timur.
Namun, vonis yang dijatuhkan ketua majelis hakim Mira Sendang Sari SH.M.Hum terhadap pemuda asal Desa Pasir Putih, Kecamatan Bungatan itu lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Stirman Eka SH, karena dalam sidang sebelumnya JPU menuntut terdakwa kasus pembunuhan tersebut, dengan tuntutan selama 13 tahun kurungan penjara.
“Setelah mendengarkan keterangan sejumlah saksi, terdakwa secara sah dan meyakinkan telah membunuh korban, sehingga dengan terpenuhinya dakwaan primer pasal 338 KUHP, maka dakwaan subsider pasal 351 ayat 3 KUHP tidak perlu dipertimbangkan. Oleh karena itu, atas perbuatannya terdakwa dijatuhi hukuman 15 tahun penjara,”kata ketua majelis hakim Mira Sendang Sari, saat membacakan amar putusannya, Senin (13/3).
Salah satu yang memberatkan terdakwa Aziz Hariyanto, karena terdakwa telah menyiapkan pisau yang diselipkan di lengan kanan saat hendak menemui korban. Majelis Hakim menganggap ada unsur kesengajaan terdakwa untuk menghilangkan nyawa orang lain. Sedangkan yang meringankan adalah, terdakwa masih muda dan tidak pernah terlibat dalam kasus tindak kriminal.
Usai membacakan amar putusannya, ketua majelis hakim PN Situbondo, memberi kesempatan bagi terdakwa Hariyanto untuk menyampaikan tanggapannya. Usai konsultasi dengan tiga penasehat hukumnya, terdakwa menyatakan masih pikir-pikir. Hal serupa juga disampaikan Jaksa Penuntut Umum, Stirman Eka Priya Samudra.
“Karena vonis terhadap terdakwa dinilai terlalu berat. Meski JPU menuntut 13 tahun, dan pembelaan kami menyampaikan bahwa tuntutan 13 tahun itu terlalu berat. Vonisnya malah 15 tahun. Tapi kita tetap menghormati putusan hakim. Untuk itu, kami masih mikir-mikir untuk mengajukan banding,” ujar Ilham Demantika, salah satu penasehat hukum terdakwa.
Pantauan Reportasenwes.com dilapangan, sidang pembacaan vonis kasus pembunuhan dengan terdakwa Aziz Hariyanto nyaris ricuh PN Situbondo. Itu terjadi lantaran keluarga korban merasa kesal, karena majelis hakim hanya memvonis terdakwa selama 15 tahun kurungan penjara.
Bahkan, begitu mengetahui terdakwa keluar ruang sidang PN Situbondo, terdakwa yang mendapat pengawal ketat polisi, sejumlah keluarga korban langsung mengejar dan berteriak histeris, sembari melempar terdakwa dengan menggunakan bekas botol air mineral. Akibatnya, kepala terdakwa terkena bekas botol air mineral hingga bocor.
“Saya berharap terdakwa dihukum mati sesuai dengan perbuatannya, bukan hanya divonis 15 tahun kurungan penjara. Ini namanya tidak adil,”ujar Toyan, orang tua korban Ainur Rofik.(fat)