Menu

Mode Gelap

Hukum · 14 Nov 2017 15:58 WIB ·

Divonis Satu Tahun Enam Bulan, Buni Yani Banding


					Buni Yani (foto:ist) Perbesar

Buni Yani (foto:ist)

Bandung, reportasenews.com —Buni Yani, terdakwa pelanggar UU ITE, divonis satu tahun enam bulan dalam persidangan yang digelar di Gedung Dinas Perpustakaan dan Arsip, Jalan Seram, Kota Bandung, Selasa (14/11).

Buni Yani dinilai menyebarkan ujaran kebencian dengan menyebarkan informasi yang menimbulkan kebencian terhadap masyarakat bernuans a SARA melalui postingannya di Facebook. Ia mengunggah video Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dan menghilangkan kata ‘pakai’ dalam transkripannya.

“Menyatakan terdakwa Buni Yani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindqakan pidana informasi dan transaksi elektronik, dengan sengaja dan tanpa hak telah melawan hukum, mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik,” ucap ketua majelis hakim M Sapto .

Hakim juga menilai Buni terbukti mengubah durasi video. Video asli berdurasi 1 jam 48 menit 33 detik, sedangkan video yang diunggah Buni di akun Facebook-nya hanya 30 detik.

“Bahwa unsur mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan telah terpenuhi,” ucap hakim.

“Terdakwa terbukti bersalah dan menjatuhkan pidana penjara satu tahun enam bulan,”imbuh Ketua Majelis Hakim M. Sapto.

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yang meminta hakim menghukum Buni Yani dengan penjara dua tahun dan Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Usai vonis tersebut Buni Yani langsung berkonsultasi dengan tim penasihat hukumnya. Setelah beberapa saat diskusi, tim penasihat hukum Buni Yani langsung menyampaikan banding.

“Kami akan banding,” kata Aldwin Rahadian, kuasa hukum Buni Yani usai mendengar vonis dibacakan Ketua Majelis Hakim M Sapto

Sebelum sidang dibuka Buniyani sempat bersumpah bahwa ia tak pernah memotong atau mengedit video pidato mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Kepulauan Seribu.

“Dalam persidangan yang mulia ini saya berulang kali menyampaikan mubahalah saya, sumpah paling tinggi dalam agama Islam. Saya tidak pernah memotong video,” ucap Buni Yani.

“Dan, apabila hari ini saya diputus bahwa saya dinyatakan bersalah dalam perkara ini, orang yang menuduh dan orang yang memutuskan perkara ini karena telah menuduh saya memotong video mudah-mudahan orang tersebut kelak akan dilaknat oleh Allah.” imbuh Buni Yani (*)

Komentar

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Polda Jambi Tetapkan Pendi Cs Jadi Tersangka

16 Mei 2025 - 09:45 WIB

Antisipasi Ancaman Siber yang Kian Komplek Moratelindo dan TKMT Dorong Keamanan Jaringan Bisnis

9 Mei 2025 - 19:37 WIB

Dalam Penetapan Hutang, Hakim MK Minta PUPN Tunjukan Dasar Dokumen Rekening Koran

8 Mei 2025 - 10:53 WIB

Rumah Tajwid, Menyatukan Ilmu dan Amal di Tanah Eropa

6 Mei 2025 - 18:33 WIB

Dirjen Kekayaan Negara  Rionald Silaban Dimintai Keterangan Pengadilan MK Terkait Permohonan Uji Materi Andri Tedjadharma

2 Mei 2025 - 00:31 WIB

Relawan Covid-19 Rela Wakafkan Hidupnya Demi Bantu Sesama

21 April 2025 - 09:04 WIB

Trending di Nasional