AMERIKA, REPORTASE: Banyak yang berharap bahwa mereka akan mampu menghapus Donald Trump dari kekuasaan melalui proses hukum, setidaknya menurut pendapat satu profesor hukum, Christopher Peterson. Demikian disebutkan Independent.
Sebuah makalah dari Profesor Peterson menegaskan bahwa jika ada bukti yang cukup untuk membidik Presiden terpilih dengan kejahatan tertentu, maka dia akan berpotensi didepak dari Gedung putih. Analisa Profesor Peterson ditulis pada bulan September lalu, jauh sebelum Trump terpilih menjadi presiden.
Analisis ini membahas kasus hukum yang dilakukan oleh “Trump University”, sekolah milik Donald Trump yang sudah ditutup pada tahun 2010 karena tersandung berbagai tuntutan hukum diduga penipuan. Donald Trump kabarnya akan menjadi saksi atas kasus dugaan penipuan di “Universitas Trump” minggu mendatang. Jika Donald Trump tersandung kasus tuntutan hukum disini maka ini akan menjadi alasan kuat bagi anggota parlemen untuk mendakwa Presiden baru mereka dengan pemecatan dari jabatannya.
“Di Amerika Serikat, adalah ilegal bagi usaha bisnis untuk menggunakan pernyataan palsu yang dipakai sebagai senjata untuk meyakinkan konsumen agar terbujuk mau membeli jasa mereka,” jelas Peterson. “Bukti menunjukkan bahwa Trump University menggunakan pola sistemik untuk menjalankan representasi penipuan dengan tujuan mengelabui ribuan keluarga kedalam investasi dalam sebuah program bodong. Penipuan dan pemerasan adalah kejahatan serius secara hukum di AS, dan dari sini kasus hukum bisa menjurus ketingkat tindakan impeachment atas statusnya sebagai Presiden AS terpilih.”
Sulit dikatakan bahwa impeachment ini akan berhasil karena hasilnya belum terlihat. Jika Donald Trump memanag akan diberhentikan, kemungkinan besar Wakil Presiden, Mike Pence, akan mengambil alih untuk memimpin negara. (HSG/ Independent)
[vc_row][vc_column][vc_video link=”https://youtu.be/EVGyPA-VANQ”][/vc_column][/vc_row]