JAKARTA, REPORTASE – Hukuman mati dipastikan tetap akan dilakukan pemerintah, terutama pada pelaku kejahatan luar biasa. Jaksa Agung HM Prasetyo menegaskan, eksekusi mati kepada pelaku yang sudah berkekuatan hukum tetap, menjadi bagian dari system hukum di Indonesia.
“Kami memastikan eksekusi mati yang dilaksanakan tidak bernuansa politik. Ini semua dengan berbagai pertimbangan,†katanya di Jakarta, (9/10).
Eksekusi mati diakui Jaksa Agung, bukan perkara yang mudah dilakukan dan mengikuti semua pertimbangan hukum. Kejahatan narkotka di Indonesia, semakin marak sehingga perlu ketegasan dalam menegakkan hukum.
Pada tahun 2015, Indonesia telah mengeksekusi mati 14 orang, dan sebagian besar mereka adalah warga negara asing terpidana penyelundup narkotika dan obat-obatan terlarang.

Foto : ilustrasi
Meski sudah mendapat banyak kecaman internasional, Jaksa Agung menyatakan akan mengeksekusi 16 orang terpidana mati pada tahun ini.
Presiden Joko Widodo sebelumnya menyatakan ekseksusi mati akan dilanjutkan karena Indonesia berada dalam konsidi “darurat narkoba”. Sekalipun banyak kritik muncul dari kelompok-kelompok hak asasi manusia di dalam dan luar negeri, Jokowi tetap yakin bahwa eksekusi mati “akan memberi efek jera” kepada para penjahat narkotika. (tat)